Annanews.co.id || Jambi – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus TP Narkoba periode 1 Jan s.d 13 Februari sebanyak 16 kasus, 19 tersangka (18 laki-laki dan 1 perempuan),Selasa (13/02/2024) pukul.14.00 di Lobby Gedung Mapolda Jambi.
19 pelaku kasus narkotika diringkus Polda Jambi sepanjang 1 Januari – 13 Februari 2023, dari pengungkapan tersebut WadirResnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan menyampaikan total barang bukti jenis shabu sebanyak 1.403,8 Gram
Sementara narkotika berbentuk tablet dengan kandungan zat adiktif mengandung Methamphetamine sebanyak 520 butir.
“Saya perlu menjelaskan sedikit terkait yang pertama sebanyak 520 butir ini adalah tablet yang mengandung methamphetamine.Bahwa kandungan yang terdapat pada tablet tersebut adalah Methamphetamine yang biasanya hanya terdapat pada Shabu.Kata Andi M Ichsan.
Berdasarkan penjelasan Andi M Ichsan, awalnya pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat,dan benar tim berhasil mengungkap pelaku berinisal RS warga kota jambi, Jalan. Pancakarya lorong langgar Rt. 03 Kec. Jambi timur,Tempat Kejadian Perkara (TKP) Komplek Perumahan Citraraya City Desa Mendalo Darat Kec.Jambi Luar Kota. Kab.Muaro Jambi,dengan hasil Uji Lab pun menyatakan bahwa ratusan tablet tersebut positif mengandung methampetamine
“Kemudian yang berikutnya ini adalah kasus terkait dengan shabu sebanyak 1.403,8 Gram. Ini juga berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian dari tim opsnal melakukan penggeledahan kepada pelaku berinisial DM,” ujar Andi.
Adapun nilai ekonomis dari kedua barang bukti yang disita dari para pelaku itu tidak main-main dengan jumlah uangnya.
Andi M Ichsan Wadir Resnarkoba Polda Jambi juga mengatakan.Apabila 1 Gram Shabu dapat digunakan untuk 5 orang maka Jiwa yang terselamatkan 6.206 (enam ribu dua ratus enam) Jiwa
Apabila 1 butir tablet dapat digunakan untuk 1 orang maka Jiwa yang terselamatkan 520 (lima ratus dua puluh) Jiwa.
Maka total keseluruhan Jiwa yang terselamatkan berjumlah 6.726 (enam ribu tujuh ratus dua puluh enam) jiwa.
Apabila 1 Gram Shabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) maka Total nilai Barang bukti shabu secara ekonomis sebesar Rp.1.613.531.400,- (satu miliyar enam ratus tiga belas juta lima ratus tiga puluh satu ribu empat ratus rupiah).
Apabila 1 butir tablet mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) maka Total nilai Barang bukti tablet secara ekonomis sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).
Maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp.1.743.531.400,- (satu miliyar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus tiga puluh satu ribu empat ratus rupiah).
“Untuk ancaman pidana dapat dikenakan pasal 112 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun bahkan sampai mati,” Ujar.Andi M Ichsan
Terakhir, Andi M Ichsan menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengetahui jaringan atau nama-nama diatas para pelaku. Namun belum bisa dipublikasikan dengan dalih pengembangan kasus.
“Untuk nama-nama siapa yang di atasnya ini kita sudah ketahui,tapi belum bisa saya sampaikan karna masih proses pengembangan,”Kata Andi M Ichsan. (Red)