Annanews.co.id || Medan Labuhan – Praktik perjudian tembak ikan di Jalan Titi papan komplek kota baru dan simpang kantor jalan KL yossudarso km 16,5 tepatnya berada di dekat warung salah satu warga dengan sebutan Pak Ong, Diduga bebas beroperasi selama 24 jam dan belum pernah ditindak tegas dan juga disebut-sebut beromset ratusan juta rupiah perhari. Lokasi judi itu merupakan wilayah hukum (wilkum) Polres Medan labuhan, Senin (01/04/2024).
Menurut Info yang terpercaya, bandar judi tersebut berinisial “Acuang” dengan Nomor HP 0822-9454-5XXX, digadang gadang kebal hukum sehingga aparat penegak hukum yakni dari pihak kepolisian Polres Medan labuhan diduga tidak mampu untuk membasmi atau diduga menerima setoran dari bandar judi tersebut.
Pantauan langsung wartawan, Hingga sampai saat ini lokasi judi itu tetap eksis meraup keuntungan ratusan juta rupiah perhari.
“Kuat dugaan pemilik/pengelola judi itu memberi setoran setiap bulannya, sehingga para bandar leluasa dan terang terangan menggelar praktek perjudian sehingga pihak kepolisian terkesan tutup mata untuk menggerebek lokasi itu dan menangkap bandar judinya, ” ucap salah seorang warga sekitar (46) yang enggan menyebutkan namanya, Jumat (29/03/2024).
Lanjut warga tersebut menuturkan, bahwa judi itu sudah lama beroperasi hingga kini belum pernah ditindak tegas oleh Polres Medan labuhan .
“Apalagi kalau sudah tengah malam bang, ramai kali pemain/pengunjungnya dan banyak juga orang luar pemain judinya, ” ujarnya.
Warga sekitar dengan tegas minta Polda Sumut segera basmi dan tangkap pemilik dan pengelola judi tembak ikan tersebut yang sudah meresahkan masyarakat.
Ditempat terpisah, Awak media sudah mencoba konfirmasi terkait aktifitas judi tembak ikan tersebut, tapi hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan dari pihak Polres Medan Labuhan. (Red)