Instansi Pemerintah Sergai Harus Netral Dalam Konflik Agraria Kepemilikan tanah 64 Hak Milik Tengku Nurhayati Yang Telah Inkrah

Annanews.co.id || Serdang Bedagai – Tengku Nurhayati melalui Penasehat Hukumnya Dedi Suheri SH , Novel Suhendri SH, Ikhwan Khairul Fahmi.SH, melakukan konferensi Pers tentang Keabsahan Kepemilikan tanah 64 ha    milik Tengku Nurhayati berdasarkan putusan  Mahkamah Agung (MA) Nomor 2690/ K/Pdt/2023 Jo 25/Pdt/2023/PT MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/PN Srh dan Sudah Inkrah (Berkekuatan Hukum Tetap)” Rabu 7/3 di Train coffe Medan.

Menurut Dedi Suheri SH, dan Ikhwan SH selaku Advokat/Penasehat Hukum Kantor Hukum di Medan, kepada Wartawan Rabu 7/3,   mengatakan bahwa Ibu T.Nurhayati pemilik sah tanah 64 Ha dengan alas hak grand sultan no 102 17 Mei 1924. Kami melihat banyak Pihak pihak yang berusaha menguasai Tanah tersebut dengan cara melawan hukum sementara pemilik sah sebenarnya adalah Tengku Nurhayati sesuai putusan mahkamah agung no 2690 yang sudah Inkrah (berkekuatan Hukum Tetap).

Baru baru ini kami mendengar pihak Pemkab Serdang Bedagai melakukan musyawarah bersama BPN dan yayasan Darwisyah yang membahas sebagian dari tanah adalah wakaf Darwisyah,Dedi menegaskan bahwasanya Klein kami Tengku Nurhayati tidak pernah mewakafkan tanah tersebut kepada siapa pun, dan yayasan Darwisyah ini pernah menggugat Tengku Nurhayati atas tanah tersebut ke pengadilan dan sampai tingkat pengadilan tinggi dan di menangkan oleh Tengku Nurhayati dan pihak Darwisyah tidak melakukan kasasi dah sudah inkrah di tingkat pengadilan Tinggi Medan, sehingga tidak ada alasan lagi pihak Darwisyah untuk mengklaim tanah Tersebut miliknya.

Bagi pihak Pihak yang saat ini menguasai, berdomisili diatas objek grand sultan no 102 atau membeli atau menjual belikan tanah milik Tengku Nurhayati kami tidak bertanggung jawab atas kerugian nya kecuali melakukan jual beli dengan Tengku Nurhayati selaku pemilik yang sah.Tanah seluas 64 Ha.

Kami menghimbau pihak Pemkab Serdang Bedagai, BPN Sergai, camat ,serta kepala desa domisili tanah untuk tidak memproses satu pun surat surat SKT pemindahan hak milik, sertifikat kecuali kepada Klein kami Tengku Nurhayati selaku pemilik tanah Seluas 64 Ha Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2690/ K/Pdt/2023 Jo 25/Pdt/2023/PT MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/PN Srh dan Sudah Inkrah (Berkekuatan Hukum Tetap) 
Kami berharap pihak Pemkab Serdang Bedagai dalam hal ini bersikap netral dan jangan memihak pada siapapun.

Sekarang ini di PN Sei Rampah Lagi Proses Anmaning pemberitahuan pada pihak tergugat untuk mengosongkan lahan,dan apabila tidak di indahkan atau di respon dalam waktu dekat akan segera dieksekusi ungkap Dedi SH selaku kuasa hukum.

Kesempatan yang sama Tengku Nurhayati mengatakan sama bahwa jangan ada keberpihakan pihak Pemkab Serdang Bedagai terhadap konflik tanah ini kita sudah sesuai proses Hukum agraria 
Putusan Kepemilikan tanah 64 Ha yang saya terima  pada 31 Januari 2024 lalu, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2690 K / Pdt 2023 Jo 25/Pdt/2023/PT MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/PN Srh dengan penjelasan :

Bahwa terhadap Upaya Hukum Kasasi Nomor 2690 K / Pdt 2023 tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu.Bahwa Terhadap Putusan Kasasi Nomor 2690 K / Pdt 2023 tertanggal 24 Oktober 2023 telah diberitahukan kepada para pihak (Tergugat).

Bahwa Berdasarkan penelitian terhadap data-data  keadaan perkara di dalam system informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) pada Pengadilan Negeri Sei Rampah maupun di dalam Rigister-register manual perkara, terhadap putusan tersebut tidak ditemukan upaya hukum yang dilakukan oleh para pihak (tergugat) ungkap Tengku Nurhayati mengakhiri.

Turut hadir dari pihak istana Maimun Datuk Fadli selaku Humas istana dan pengurus lainnya. (Red)

Exit mobile version