Inspektorat dan BPD Tidak Tegas Dalam Menyikapi Permasalahan di Desa Nyapah Banyu Tentang Pembangunan Dana Desa Tahun 2023 Yang Diduga Diselewengkan Oknum Kades

Annanews.co.id || Lampung Utara – Menyikapi permasalahan Desa Nyapah Banyu yang begitu viral Saat ini baik di kalangan masyarakat ataupun di media cetak maupun online. Ini menjadi pertanyaan di publik mengenai sikap pak kades robet Andi Kusuma S Pd,yang sanggup melakukan segala cara untuk mengelabui publik serta warganya sendiri, kades robet Andi Kusuma S Pd . sepertinya sudah terbiasa dengan permasalahan di desa yang dia pimpin saat ini,bahkan diduga beliau ini kebal hukum dan anti kritik.

Yang kami pertanyakan kepada penegak hukum yang ada di Lampung Utara ini seakan akan tutup mata dan telinga, dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di Desa Nyapah Banyu kecamatan Abung pekurun. Apakah kades robet ini memang kebal hukum atau ada orang yang berpihak padanya sehingga permasalahan yang begitu menjadi perhatian publik tidak ada respon dari pihak pihak berwenang ataupun penegak hukum lainnya.

Bukan kah sudah jelas permasalahan di Desa Nyapah Banyu kecamatan Abung pekurun bukan menjadi Rahasia lagi di publik, yaitu tentang Sumur Bor / pencurian arus listrik PLN / dan masalah Rabat Beton yang tidak sesuai Rab serta spesifikasi dalam pengerjaan,bahkan di papan informasi tidak di tuliskan lebar dan ketebalan fisik rabat beton tersebut.hanya yang tertulis panjang 1050 meter serta anggaran ( ada apa ? ) sehingga saat ini jalan Tani yang di bangun menggunakan Dana Desa Tahun 2023 di dusun 2 RT 4 yang lebih dikenal warga dengan sebutan jalan cepus way Kiki.

Itu sudah jelas mulai Rusak dan hancur , padahal jalan itu informasi sudah di cek dari pihak inspektorat,pertayaan nya apa mata mereka yang mengecek fisik jalan rabat beton tersebut lagi terpejam atau Buta sehingga tidak melihat kerusakan yang begitu nyata. Padahal jalan Tani / Rabat Beton tersebut jelas memakai keuangan dari APBN melalui Dana Desa tahun 2023 yang senilai 196.542.450,- Rupiah.ini jelas bahwa bapak Robet Andi Kusuma S Pd diduga mencari keuntungan pribadi sehingga dapat merugikan keuangan Negara yang belum bisa di rinci pasti berapa kerugian tersebut.

Yang semakin menggila dalam pemberitaan sanggahan dari salah satu media , menuliskan bahwa masyarakat desa Nyapah Banyu sangat bersyukur dan senang dengan kinerja pak kades robet Andi Kusuma S Pd. Dalam pembangunan yang pak kades kerjakan di tahun 2023 yang lalu..apakah benar masyarakat senang dan bersyukur menerima pakerjaan proyek yang hancur dan Rusak begitu. ???

Kalau itu benar masyarakat bersyukur dan senang dengan pekerjaan yang hancur. Maka bisa jadi yang bersukur tersebut bisa kita sebut orang yang sama seperti pihak yang mengesahkan proyek tersebut ( sudah gak waras ). Alias buta .karna ini bukan rahasia lagi tentang pengerjaan proyek Rabat Beton tersebut yang di lakukan pak kades dan team TPK nya.ini sudah ada niatan terselubung untuk meraup keuntungan sebanyak banyaknya tanpa harus memikirkan kualitas serta dampak dan manfaatnya.

Mohon kepada segenap penegak Hukum dan pihak berwenang untuk meninjau kembali proyek Rabat Beton di dusun 2 RT 4 atau lebih akrab dikalangan warga disebut jalan cepus.
Apakah Bagus atau hancur. ? !
Jika setelah ada team pengawas khusus baik dari inspektorat / kejaksaan /. Ataupun pihak penegak hukum lainnya tolong tinjau kembali agar ini semua ada pembuktian dan bukan hanya opini belaka di kalangan masyarakat khususnya masyarakat Desa Nyapah Banyu.
Jika nanti ada indikasi bersalah dalam hal yang di maksud,maka penegak hukum dapat menindak tegas serta memproses lebih lanjut dalam dugaan penyalah gunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan Negara.

Karna kami media maupun ORMAS selaku kontrol sosial berharap penuh kepada para penegak hukum agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bijaksana untuk memanggil Bapak Robet Andi Kusuma S Pd selaku kepala Desa Nyapah Banyu untuk di mintai keterangan serta pertanggung jawaban dalam dugaan tersebut.jika nanti ada unsur kesengajaan atau niatan untuk memperkaya diri atau di sebut korupsi ,maka di mohonkan ada proses kelanjutan untuk pak kades dalam masalah yang di maksud. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *