GP Ansor Langkat Pantau Kinerja Kadis Lingkungan Hidup Langkat

Annanews.co.id || Langkat – AMDAL merupakan suatu alat atau cara yang digunakan dalam mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu tindakan kegiatan pembangunan dilaksanakan. Hal ini dilakukan karena setiap kegiatan pembangunan selalu menggunakan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya, sehingga secara langsung (otomatis) akan terjadi perubahan lingkungan. Dengan demikian perlu pengaturan pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, serta cara mengeliminer dampak, supaya pembangunan-pembangunan yang lainnya dan berikutnya dapat tetap dilakukan.

junaidi selaku Gerakan pemuda ansor langkat mengatakan ” kita pantau kinerja kepala dinas lingkungan hidup kabupaten langkat terhadap dampak lingkungan dari beberapa perusahaan yang menjadi catatan khusus kami. Tentu kepala dinas lingkungan hidup jangan tutup mata” tegas junaidi

Gp ansor langkat sebagai organisasi pemuda yang ikut serta mendukung pembangunan di kabupaten langkat mengharapkan dinas lingkungan hidup dapat meningkatkan kualitas kerjanya, perlu ditelaah dahulu apakah suatu rencana kegiatan pembangunan akan merugikan manusia dan lingkungannya atau tidak,. Salah satu cara mengelola sumberdaya alam dan lingkungannya dalam pembangunan, yaitu melalui AMDAL dapat membantu pelaksanaan pembangunan dengan pendekatan lingkungan, sehingga dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dapat diminimalisir atau dihilangkan dengan mencarikan teknik penyelesaian dampaknya. Perubahan-perubahan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunan dapat diperkirakan sebelum pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat diduga atau diperkirakan akibat-akibat atau dampak-dampak yang akan terjadi.
Apabila dampak yang akan timbul diperkirakan akan merusak lingkungan hidup dan masyarakat luas maka aktivitas kerja dinas lingkungan hidup dapat dianggap tidak layak untuk dilakukan.

Gp ansor langkat mengatakan Dalam sektor Lingkungan Hidup, sejak tanggal 2 Pebruari 2021 telah lahir Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi ini banyak sekali konsep perubahan dalam konteks perizinan berusaha diantaranya tidak ada lagi konsep izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal terbut menjadi titik fokus bagi gp ansor langkat melihat kinerja kadis lingkungan hidup di kabupaten langkat Numenklatur Izin Lingkungan berganti dengan Persetujuan Lingkungan sebagai persyaratan dasar dalam penerbitan izin usaha. (Red)

Exit mobile version