Annanews.co.id || Langkat – Gerombolan Preman Bayaran, PT. Amal Tani,
Sumber Jaya Sirapit, Kab. Langkat, Jumat (08/03 2024) yang dipimpin yang dipimpin oleh Pengacara di PT. Amal Tani, mengusir dan memperlakukan Masyarakat Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sirapit, Langkat, seperti Pencuri atau Teroris, dari Tanah Milik orang tuanya, padahal Tanah tersebut telah memiliki SHM yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Langkat, akan tetapi, semenjak terbitnya SHM atas tanah tersebut pada 1986.
Sejak tahun 1981 segerombolan Preman, merampas atas tanah tersebut dengan cara yang tidak manusiawi, Gerombolan Preman tersebut diduga keras adalah suruhan PT. Amal Tani, yang katanya perusahaan milik keluarga besar pahlawan nasional Let jend Djamin Ginting.
Terbukti sampai hari ini tanah milik masyarakat tersebut masih dikuasai PT. Amal Tani. Padahal, pada tanggal 5 Februari 2024 yang lalu, secara Resmi BPN Provinsi Sumatera Utara, bersama dengan Pihak PT. Amal Tani, Pihak Masyarakat serta Kuasanya, dan dihadiri oleh Tim dari Intelkam Polda Sumut, telah melakukan pengambilan titik kordinat dan penetapan batas sebelah barat HGU PT. Amal Tani, serta batas SHM Nomor 93 atas nama Sukatma, namun ketika pada tanggal 19 Februari 2024, melalui surat resmi, pihak BPN Knwil Provinsi Sumatera Utara, mengundang pihak – pihak terkait dalam pengambilan titik kordinat/penetapan batas tersebut, termasuk Direktur Utama PT. Amal Tani, untuk Hadir pada tanggal 26 Februari 2024, dengan agenda penyampaian hasil peninjauan Lapangan/pengambilan titik kordinat, Pihak PT. Amal Tani, tidak menghadiri Undangan tersebut.
Ketidak Hadiran Pihak PT. Amal Tani seolah membuktikan bahwa Pihak PT. Amal Tani takut akan kebenaran, karena dalam penyampaiannya, Pihak BPN Kanwil Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan sebagai berikut :
Bahwa dari 5 titik koordinat yang ditunjukkan oleh pihak PT Amal Tani,hanya 1 titik yang sesuai dengan titik batas yang sebenarnya.
Dengan kata lain, 4 titik kordinat lainya, berada diluar HGU PT. Amal Tani.
Ketidak hadiran Pihak PT. Amal Tani dalam penyampaian BPN Kanwil Provinsi Sumatera Utara terebut, telah membuktikan bahwasanya Instansi Pemerintah yaitu BPN sekalipun, yang katanya pemberi izin atas HGU PT. Amal Tani dan pihak PT. Amal Tani, tidak memperdulikanya, apa lagi masyarakat kecil yang memang tidak mempunyai kemampuan apapun.
Begitupun juga Aparatur Penegakan Hukumnya, seolah membenarkan kata – kata Kiasan yaitu adanya Huku Laksana Pisau, Yang Tajam ke Bawah,Tumpul ke Atas.
Karena, pihak masyarakat Pemilik Tanah dengan SHM tersebut, telah melaporkan Tindak Pidana yang dilakukan PT Amal Tani ke Polda Sumut dan dilimpahkan proses penyidikanya di Polres Langkat dengan bukti dan saksi yang menurut masyarakat sudah sangat mencukupi, namun pihak penyidik Polres Langkat seakan – akan mempersulit proses Penyidikan dalam Laporan tersebut.
Selain SHM dan saksi mata serta hasil identifikasi/pengecekan bidang Tanah, yang dilakukan oleh Penyidik Polres Langkat, bersama BPN Kabupaten Langkat, yang menyatakan areal tersebut berada diluar HGU PT. Amal Tani, pemilik juga menghadirkan bukti – bukti lainya yang didapatkan dari BPN, baik BPN Kabupaten Langkat, maupun BPN Provinsi Sumatera Utara.
Namun hingga 10 bulan berjalan, semenjak Laporan Kepolisian tersebut dilaporkan, sampai saat ini Penyidikan atas Laporan tersebut berhenti begitu saja,dalam hal ini patut diduga penyidik Polres Langkat telah peti es kan Laporan tersebut, anehnya pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dalam hal ini selaku penerima Laporan, juga tidak ada respon apapun terkait mandegnya penyidikan yang terjadi di Polres Langkat.
Dari seluruh rangkaian keterangan tersebut diatas, serta demi kepercayaan masyarakat terhadap Instansi Pemerintah dan Aparatur Penegak Hukum di Republik Indonesia, dimohon kepada Presiden RI, Kepala Staf Kepresidenan,Menko Polhukam,Menteri Pertahanan,Menteri ATR/BPN, Menpan RB, Menkumham,Kapolri, untuk memberikan atensinya terhadap kejadian yang menimpa masyarakat kecil tersebut. (Htgl)