Gawat, Klaim Jaminan Kematian ditolak Jamsostek BPU diduga karena kelalaian data oleh Agen

Annanews.co.id || Medan, – Jannus mangaloksa Siagian warga Komplek Yuka Lingkungan I, kelurahan Terjun, Medan Mareland merupakan peserta BPJS Bukan Penerima Upah (BPU) terdapat melalui Agen PERISAI atas nama Dermawati Simaremare pada tanggal 6 februari 2024 tahun lalu dan kini sudah meninggal dunia namun ahli waris dari Jannus tidak dapat mengklaim jaminan kematian dikarenakan ketidaksesuaian data. Selanjutnya pada saat didaftar berbeda informasi dengan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh pihak BPJS saat akan diadakan nya pengklaiman.
Kasus penolakan klaim jaminan kematian ini disampaikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan di kantor BPJS Ketenagakerjaan jalan Marelan Raya, Tanah Enam ratus Kecamatan Medan Marelan.
Kamis 06/02/2025.

Kembali mencuat dan menambah daftar panjang atas keluhan masyarakat terkait layanan BPJS, demikian yang dirasakan Siti Mahmudah (istri Jannus) dengan nada sedihnya menjelaskan” Saya mendaftarkan mendiang Suami saya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU melalui Agen PERISAI sesuai dengan prosedur.
Bekerja sebagai tukang ojek pangkalan merupakan riwayat pekerjaan suami saya, namun setelah terjadinya hal yang saya tidak harapkan ini, setelah pihak BPJS melalui hasil investigasi dari lapangan mendapatkan keterangan bahwa suami saya tidak pernah bekerja sebagai tukang ojek pangkalan dan tidak ada kegiatan lain yang menghasilkan pendapatan.”Terang Siti.

Meninggal dunia pada 14 Juli 2024 dengan sudah membayarkan premi setahun, JKM dinyatakan tidak bisa diklaim menjadi pertanyaan besar bagi Ferianto Manurung sebagai pendamping ahli waris pada 17 Januari 2025 diruang rapat kantor BPJS saat mempertanyakan persyaratan untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan tentang status mendiang Jannus perihal pekerjaan nya sebagai tukang ojek pangkalan jadi pokok dasar ditolak nya pengklaiman tersebut. Pihak BPJS sendiri menjawab untuk selanjutnya akan kami kabari setelah kami lakukan surfe investigasi dilapangan.

Fredy, pihak BPJS Ketenagakerjaan diruang tamunya menyatakan bahwa penolakan tersebut disebabkan oleh ketidaksesuaian data” Terdapat perbedaan informasi antara data yang kami terima dengan fakta di lapangan terkait pada saat pendaftaran peserta. Perbedaan ini yang kemudian menjadi dasar penolakan klaim jaminan kematian. Kami akan terus berupaya untuk memperbaiki sistem dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tambah Fredy.

Disamping itu Ferianto sangat menyayangkan hal ini, mengapa hingga
sampai berbulan bulan lamanya setelah disampaikan bahwa sipeserta BPJS sudah meninggal dunia hingga hari ini barulah pihak BPJS menyatakan klaim JKM ditolak. Sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia juga menerima banyak aduan terkait penolakan klaim jaminan kematian. Masyarakat berharap BPJS dapat lebih transparan dan profesional dalam memberikan layanan kepada peserta, terang
Feriyanto Manurung pendamping ahli waris penerima BPJS kematian bersama dengan Team Media saat konfirmasi perihal ditolak nya pengklaiman dan akan terus berupaya bahkan sampai ke jalur hukum menyelesaikan permasalah ini. (Red)

Exit mobile version