Annanews.co.id || Medan – Kepada Awak Media, Kamis, (20/6/2024) bertempat di Halaman Kantor Propam Polda Sumut, Pengacara Agus Halawa SH selaku Kuasa Hukum Keluarga Pelapor OPL dan MG, mengharapkan pihak Propam Polda Sumut dapat menegakan Demokrasi Hukum yang seadil-adilnya terhadap anak Kleinnya SL dan ASL yang telah dijadikan Tersangka Pencurian oleh Penyidik Polsek Padang Bolak.
Hal ini dikatakannya, sehubungan semua bukti yang ada dalam Kasus Dugaan Pencurian sesuai Nomor LP/295 /XII /2023/ Tapsel /TPS-Bolak/Sumut, tidak ada mengarah kepada unsur dugaan Pencurian yang dilakukan oleh anak Kleinnya tersebut.
Awalnya, sebut Agus Halawa, saat pemeriksaan berjalan di Polsek Padang Bolak, Ibu Tersangka hanya dilidik, tidak diperiksa. Hanya Suaminya yang diperiksa, dan anaknya diperiksa sekali, tanpa Surat Panggilan atau Undangan dari Polsek Padang Bolak, sudah langsung ditetapkan sebagai Tersangka.
“Ibunya dilidik, namun tak diperiksa yang diperiksa Bapaknya. Sementara, Anaknya diperiksa sekali, namun tak ada Surat Panggilan atau Undangan dari Polsek Padang Bolak sudah ditetapkan Tersangka. Disitulah Kita menduga adanya Kriminalisasi dan Keberpihakan dalam Penanganan Perkara ini”, ucap Agus Halawa.
Agus Halawa juga mengatakan, bahwa bukti Video yang telah disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum, membuktikan bahwa hal itu adalah murni penyerahan yang merupakan kesepakatan kedua belah pihak dan tidak ada unsur Pencurian.
Karena, tambah Agus Halawa, Kleinnya memiliki uang Arisan kepada Pelapor sebesar Rp. 84 Juta dan sudah dibayarkan Kleinnya sebanyak 21 kali pembayaran dikali Rp. 4 Juta per Nomor sebanyak 2 Nomor. Dan pada Bulan Oktober 2023, si Pelapor tidak ada mempunyai uang untuk membayarkan Uang Arisan tersebut.
Sehingga, Perlapor OPL dan MG menerima dan menimbang Barang milik RG, sebagai jaminan Pembayaran Hutang Uang Arisan RG. Dengan di saksikan oleh RG sendiri sebagai pemilik dan keluarganya, maka keluarga Kleinnya dalam hal ini tidak ada melakukan unsur Tindak Pencurian.
Terkait adanya usaha Mediasi yang dilakukan Polsek Padang Bolak, Agus Halawa menyebutkan, hal itu hanya sebatas Mediasi tanpa hasil dan mengecewakan pihaknya.
“Yang Kita sesalkan, diduga keras Kapolsek Padang Bolak dan Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak betul-betul tidak mencermati apakah ada unsur Pencurian itu. Masa Pencurian ada dikasi Timbangan, ada dikasi Kunci Motor, itu bukan Pencurian, tapi penyerahan dari hasil kesepakatan mereka”, tegas Agus Halawa.
Agus Halawa juga menyampaikan bahwa, adapun langkah hukum yang akan dilakukan kedepan, tetap akan melakukan upaya hukum selanjutnya. Dalam arti, bagaimana supaya Laporan tersebut, memang betul-betul murni bukan Pencurian.
“Itulah Kita memberikan fakta-fakta hukum yang mendukung, bahwa disitu tidak ada unsur Pencurian”, sebut Agus Halawa.
Agus Halawa juga mengatakan, bahwa pihaknya juga telah melaporkan Dugaan Penipuan atas tidak dibayarkannya Uang Arisan Kleinnya. Dan diharapkan Pelapor secepatnya dapat dijadikan sebagai Tersangka Penipuan.
Terhadap Anak Kleinnya SL dan ASL yang telah ditetapkan menjadi Tersangka Pencurian masih berada dibawah umur, Agus Halawa mengatakan lagi, untuk hal itu telah diupayakan agar diberikan Diversi kepada Kleinnya.
Selanjutnya, Agus Halawa juga berterima kasih kepada Para Rekan-Rekan Wartawan, yang telah mengawal dan membuat berita ini menjadi Viral. Sehingga ada upaya yang dilakukan untuk Diversi Anak Dibawah Umur, agar nantinya Penetapan Tersangka dalam Kasus ini terhadap Anak Dibawah Umur bisa gugur.
Atas Laporan Pengaduan yang didaratkan Kleinnya ke Propam Polda Sumut, Agus Halawa mengharapkan, sehubungan Kasus ini bukan Pencurian, maka pihaknya meminta agar Oknum-Oknum Polisi yang diduga Nakal segera diperiksa dan diproses, serta dievaluasi, bila perlu dicopot dari jabatannya jika memang terbukti bersalah.
Vital diberitakan sebelumnya, Dugaan Kriminalisasi Hukum disebut-sebut mendera keluarga OPL dan MG beserta Anaknya SL dan ASL, karena di Laporkan oleh RG terkait Dugaan Pencurian. Padahal, RG memiliki Hutang Uang Arisan yang tak sanggup dibayar RG kepada Keluarga OPL dan MG. Sehingga terjadi kesepakatan antara keduanya untuk menerima barang milik RG sebagai jaminan belum dibayarkannya Uang Arisan. Tapi belakangan, kondisi ini dilaporkan sebagai bukti Pencurian. Dan ditanggapi oleh pihak Penegak Hukum Polsek Padang Bolak yang diduga tidak cermat dan berat sebelah dalam konteks Penegakan Hukum. Hingga akhirnya, Kasus tersebut berbuntut panjang dan harus dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Kamis (29/5/2024) lalu.
Rentetan Kasus ini, Keluarga OPL dan MG didampingi Kuasa Hukumnya Agus Halawa juga telah melaporkan RG ke pihak Aparat Penegak Hukum terkait Kasus Dugaan Penggelapan Uang Arisan.
Hingga berita ini dimuat, pihak berkompoten di Polsek Padang Bolak belum dapat dihubungi guna Konfirmasi. (Red)