Annanews.co.id || Mandailing Natal – Dewan Pimpinan Kabupaten Front komunitas Indonesia Satu ( DPK FKI-1) Mandailing Natal ( Madina), Sumut resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah. Pelaporan FKI-1 Madina secara resmi melaporkan ketua komisi pemilihan umum ( KPU) Madina dan oknum lainnya serta salah satu calon wakil bupati Madina yakni Atika Azmi Utammi ke badan pengawas pemilu ( Bawaslu) kabupaten Madina.
Hal itu diungkapkan ketua DPK FKI-1 Madina Syamsuddin kepada awak media di depan kantor Badan pengawas pemilu ( Bawaslu) Madina, Kamis, (19/09/2024).
Menurut Syamsuddin bahwa berdasarkan Peraturan Pemilu PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pemilihan kepala daerah (pemilukada) Gubernur Bupati dan wali Kota ada dugaan pelanggaran.
“Maka kami DPK FKI-1 ( Dewan Pimpinan Kabupaten Front Komunitas Indonesia Satu) Kabupaten Mandailing Natal, Melaporkan Resmi Oknum KPU Madina yang kami indikasi kami duga melakukan pelanggaran Pemilukada tahun 2024 Kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal.
Sebelumnya FKI-1 Madina sudah menyurati KPU Madina atas tanggapan calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 18 September 2024.
Dijelaskannya, Terkait KPU Mandailing Natal telah mengeluarkan Surat Klarifikasi tentang Tanggapan tentang calon bupati dari FKI-1 Madina. Tanggapan itu merupakan salah satu Calon Wakil Bupati (Atika Azmi Utammi) disebutkan lulus atau menggunakan ijazah Pendidikan terakhir SLTA (Sederajat) sebagai persyarat ke KPU Madina, namun FKI-1 melihat di dokumen KPU menggunakan gelar Akademiknya.
“Didalam data E-KTP Saudari Atika Azmi Utammi jelas menyebutkan gelar akademiknya, namun KPU Mandailing Natal memberi Jawaban tersurat bahwa diterangkan Saudari Atika menggunakan Ijazah tingkat SLTA (Sederajat) sebagai sayarat tersebut telah di verfikasi dan dinyatakan telah memenuhi syarat di KPU Madina sebagai calon wakil bupati madina” terang Syamsuddin
Terang Syamsuddin lagi, kuat dugaan dalam seleksi adminstrasi (Verifikasi) Ketua KPU Madina berpihak kepada salah satu calon wakil Bupati Madina ( saudari Atika Azmi Utammi).
“Diduga Ketua KPU Madina melakukan mal admistrasi Atika Azmi utammi sebagai Calon Wakil Bupati Madina. Dari hal tersebut, kami meminta pihak Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal memeriksa dan memberikan sanksi tegas kepada Ketua KPU Madina dan oknum lainnya terkait kelolosan verifikasi data saudara Atika Azmi Utammi sebagai calon wakil bupati Madina serta memeriksa Atika Azmi Utammi sebagai calon wakil bupati Madina dan kami tunggu hasil pemeriksaan tersebut sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan penyelenggaraan pemilu” tandasnya. (Red)