Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Jongar Asli Ditetapkan Kejari Sebagai Tersangka

Annanews.co.id || Aceh Tenggara – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menetapkan JS sebagai tersangka dan menahannya, terkait Kasus Korupsi Dana Desa Jongar Asli tahun 2022 dan 2023, Kamis (31/10/24) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan melalui Kepala Seksi Intelijen, Deddi Maryadi, kepada posmetromedan Jumat (1/11/2024) menyebutkan, tersangka JS merupakan kepala Desa Jongar Asli, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara yang diangkat pada tahun 2021 dan aktif hingga saat ini.

Kemudian Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara mengeluarkan surat perintah tugas nomor: SP.TUG-02/L.1.20/Dek.1/03/2024, tanggal 24 Juni 2024, untuk dilakukan Puldata dan Pulbaket dan melakukan klarifikasi terhadap pihak pihak terkait untuk selanjutnya dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus untuk dilakukan penyelidikan.

Setelah itu, Kejaksaan Aceh Tenggara melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan Desa (Kute) Jongar Asli Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara.

“Bahwa total kerugian keuangan negara dari Anggaran tahun 2022 dan tahun 2023 diperkirakan sebesar Rp. 637.490.000,” sebutnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *