Annanews.co.id || Binjai – Pengadilan negeri binjai akan melakukan eksekusi rumah ibuk rumiris br simorangkir, eksekusi tersebut akan dipimpin langsung oleh pihak pengadilan negeri binjai yang akan didampingi oleh polres binjai, (Rabu, 15 Maret 2024)
Dalam eksekusi pihak pengadilan memberikan informasi kepada kelurahan binjai timur jika eksekusi sudah dijadwal dan akan melibatkan pihak kepolisian polres binjai yaitu hari (Rabu, 15 Maret 2024).
Hal terkait eksekusi tersebut diketahui dari kepling wilayah sekitar yang mendatangi rumah korban memberikan peringatan kepada pemilik rumah.
“Bang!! Rumah ini besok akan kami eksekusi jadi tolong angkat semua barang barang abang dan tolong hargai hukum yang berlaku, karena pengadilan dan polres besok akan turun kemari untuk eksekusi rumah ini”. Pungkas kepling 14 tunggorono binjai timur
Mendengar akan adanya eksekusi oleh kepling tersebut, pihak media mencoba konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Pemko Binjai Hardiansyah Pohan. Menyatakan jika jadwal eksekusi untuk wilayah tersebut tidak ada masuk surat (Jadwal Eksekusi).
“Ya bang, kami belum ada surat terkait eksekusi yang dibilang kepling tersebut sampai sore ini”. pungkas beliau singkat saat dikonfirmasi (selasa, 14/05/2024) sore hari
Awalnya salah satu ahli waris pemilik rumah meminjam uang kepada seorang rentenir br silaban yang tinggal dijalan kapten muslim medan.
Saat peminjaman tersebut terjadi gagal bayar alias pihak peminjam menunggak pembayaran (tidak bisa membayar). Pihak keluarga mencoba negosiasi untuk pembayaran rumah tersebut kepada pemberi utang namun pihak pemberi utang tidak mau dibayarkan.
Akhirnya pihak ketiga muncul atas nama atek warga tionghoa mencoba melakukan perampasan rumah tersebut dan menyatakan jika rumah tersebut telah dimilikinya melalui putusan pengadilan.
Hal itupun menjadi pertanyaan pemilik karena pemilik rumah menganggap mereka tidak pernah memberikan sesuatu tanda tangan atas rumah tersebut untuk diwariskan kepada siapapun.
Namun tiba-tiba seseorang pengacara yang diduga suruhan ATEK mendatangi mereka atas adanya gugatan di pengadilan terkait Rumah tersebut dan gugatan tersebut dilakukan ATEC kepada salah seorang ahli waris atas adanya hutang piutang.
Hal tersebut pun diduga dibantu oleh pihak polres binjai beserta aparatur desa tunggorono setelah pihak polres mencoba melakukan komunikasi kepada pemilik rumah yaitu kanit intel polres binjai bernama Edy.
Dalam hal ini pihak media mencoba melakukan koordinasi kepada polres binjai terkait adanya eksekusi lahan tersebut yaitu bapak kapolres binjai AKBP Rio Alexander Panelewen
“saya cek dulu ke anggota ya bang”. Pungkas kapolres singkat. (Red)