Diduga Bangunan Tanpa PBG Bebas Berdiri Milik Lurah TSM 3, LSM PI Minta Inspektorat Periksa dan Satpol PP Bongkar

Annanews.co.id || Medan – Diduga bangunan bebas berdiri tanpa plang IMB/PBG di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari 3 Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Dugaan terkait bangunan tanpa izin itu mencuat semakin diperkuat oleh pernyataan Awaluddin Harahap Sekretaris LSM Penjara Indonesia (PI) Kota Medan.

Awal saat ditemui awak media mengatakan pendirian bangunan sudah berbulan-bulan dikerjakan.

“Ada apa bangunan ini bebas berdiri tanpa plang IMB?, Ironisnya bangunan tanpa plang IMB tersebut sudah hampir rampung pembangunannya, sekitar 70% pengerjaannya”, ungkapnya.

Tentu dugaan tidak adanya SIMB bangunan tersebut dan telah diketahui pihak kecamatan atau kelurahan setempat, sangat bertolak belakang dengan kebijakan Pemerintah Kota Medan, karena akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

“Diduga bangunanTanpa PBG ini milik Ibnu Lurah Tegal Sari Mandala Tiga (TSM 3), Kita Minta Inspektorat Periksa dan Satpol PP bongkar bangunan tanpa PBG tersebut,” ucapnya lagi, pada Rabu.(8/1/2025)

Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, pada Rabu (29/3/2023) yang silam, dengan tegas menginstruksikan jajarannya agar menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB)/PBG.

Tak hanya itu, Bobby Afif Nasution pun meminta kepada seluruh camat untuk mendata bangunan yang tidak memiliki SIMB.

Sementara itu, Camat Medan Area, Sutan Fauzi saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp pada Rabu (8/1/2025) terkait bangunan yang berdiri diduga tanpa IMB di Kecamatan Medan Area belum berkomentar hingga berita diterbitkan.(Red)

Exit mobile version