Annanews.co.id || Labuhan Batu Selatan -Terkait 8 TPS di HTI, ketua Panwascam Sei Kanan Banuaran Hasibuan, mengakui jika anggotanya melaporkan temuan kotak suara tidak di segel dan tidak di locis dari TPS, namun saat di temui wartawan Ketua Bawaslu Labusel Efendi Pasaribu, mengaku fokus ke pengawasan suara.
Ketua Bawaslu Labusel itu mengaku, jika mengenai kotak suara dari 8 TPS di HTI Kecamatan Sei Kanan Langga Payung Labusel itu, tidak terlalu di telusuri. Karena pihaknya berfokus pada pengawasan suara di dalam kotak tersebut, sampai di kecamatan.
“Kami Bawaslu lebih fokus ke kertas suara di dalam kotak itu bang, untuk mengamankan surat suara. Kami tidak terlalu menelaah seperti yang abang bilang jika kotak suara dari 8 TPS tidak di locis dan tidak di segel oleh pihak KPPS saat mengantar ke Kecamatan,” sebut Ketua Bawaslu itu.
Sebelumnya pihak saksi paslon di TPS lingkungan kebun HTI Labusel merasa heran kotak suara tidak di locis dan tidak di segel, dan paling menyedihkan kotak suara sebanyak 40 kotak itu si antar dengan menggunakan sepeda motor along along menuju kecamatan.
Menanggapi hal itu Ketua DPD Labusel LSM Berseru Rakyat Indonesia (Baris) berniat melakukan pengaduan lewat surat hingga ke Bawaslu Pusat dan tidak menutup kemungkinan ke penegak hukum, jika terdapat pelanggaran secara pidana dalam temuan tersebut.
Disamping itu selain beberapa saksi paslon dan petugas KPPS, serta linmas di TPS saat di konfirmasi terkait kebenaran dugaan pelanggaran tersebut, mengakui jika ada 8 TPS tidak menyegel kotak suaranya hingga perjalanan menuju kelurahan dan kecamatan. (Red)