Diberitakan Adanya Perjudian di Wilayah Hukumnya, Polsek Tanjung Morawa Gercep Sidak Lokasi

Annanews.co.id || Tanjung Morawa – Setelah ramai diberitakan adanya lokasi perjudian jenis ikan – ikan yang beroperasi diwilayah hukumnya dan pernah digrebek polisi beberapa waktu lalu, membuat aparat kepolisian khususnya Polsek Tanjung Morawa melakukan gerak cepat dengan melakukan pengecekan kelokasi.

Hal tersebut terlihat pada Sabtu (18/08/2024) dimana tim unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Suyadi SH melakukan penelusuran di TKP lokasi permainan judi jenis ikan – ikan seperti yang diberitakan. Namun ketika aparat sampai dilokasi yang dimaksud, tidak terlihat adanya permainan yang dimaksud seperti diberita itu.

Ketika Polisi sampai ditempat sesuai pemberitaan yaitu di Jalan Ujung Serdang Gang Jaya II Desa Ujung Serdang, petugas tidak menemukan adanya mesin judi ikan – ikan yang beroperasi ditempat tersebut, akan tetapi Polisi hanya menemukan dua unit meja bilyard yang dikelola oleh Sabam Nainggolan.

Bahkan Sabam Nainggolan juga menerangkan bahwa sejak tempat tersebut digerebek oleh Polresta Deli Serdang, dirinya mengatakan tidak ada lagi permainan judi ditempat tersebut.

Bahkan Kadus III Desa Ujung Serdang Efendi Sitepu juga menerangkan bahwa, sepengetahuannya tidak ada tempat permainan ketangkasan tembak ikan. Bahkan dirinya juga mengatakan bahwa di Dusunnya tidak ada nama gang Jawa dan dirinya juga menyampaikan bahwa dirinya bersama warga sangat tidak membenarkan adanya judi beroperasi diwilayahnya. Demikian kata Kadus III Efendi Sitepu kepada awak media. (Red)

Exit mobile version