Annanews.co.id || Medan – Kodim 0201/Medan berhasil menggerebek pabrik miras ilegal di sebuah ruko lantai III No.111 AB, Jl Kapten Sumarsono, Lk X Helvetia Timur, Kota Medan, Kamis malam (25/4/2024) sekitar pukul 19.40 Wib.
Dari lokasi penggerebekan yang dilakukan bersama Tim Bea Cukai Polonia Medan itu, disita 70 kotak miras oplosan merek Anggur Merah siap edar, tiga orang pengedar dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian, SSos, yang dikonfirmasi di Media Center Kodam I/BB Jl Rotan, Medan Petisah, Jumat (26/4/2024) siang, membenarkan peristiwa tersebut.
“Penggerebekan dilakukan dari pengembangan informasi masyarakat yang diterima Tim Unit Intel Kodim 0201/Medan,” terang Kolonel Rico.
Dari lokasi ruko sewaan milik ibu Nursaimah itu, tim gabungan yang dipimpin Pasi Intel Kodim 0201/Medan, Mayor Inf Ivan Riezavi Adhiputra, juga mengamankan dua unit mobil Suzuki APV BK 1311 JJ dan BK 1096 MAH, alat pengemasan dan pengoplosan, 5.000 botol minuman kosong, satu unit mesin cetak pengoplosan miras jenis Anggur Merah cap Orang Tua, satu dus lebel pita cukai bekas, satu kotak sari gula, dua derigen ukuran 10 liter berisikan alkohol, lima drum fiber tempat pengoplosan Anggur Merah, dan satu dus label merek Anggur Merah Cap Orang Tua.
Sedangkan identitas tiga orang yang diamankan dengan inisial SM (34), alamat Gading Block 1 H Desa Cincin, Kecamatan Soreang, Bandung, RHHS (29), alamat Bah Sidua-dua, Kecamatan Serba Jadi, Sergai, dan TM (31), alamat Buntu Mauli, Kelurahan Parmonangan, Kecamatan Pangguruan, Samosir, berperan sebagai pengedar.
“Ketiganya diamankan saat keluar dari lokasi ruko dengan mengendarai Suzuki APV hitam BK 1311 JJ yang memuat ratusan botol miras untuk diedarkan ke sejumlah titik di wilayah Kota Medan,” tutup Kolonel Rico. (Red)