Annanews.co.id || Sibolga – Narkoba merupakan musuh bersama yang harus dilawan dan menjadi pelanggaran fatal bagi Prajurit TNI untuk menggunakannya, apalagi mengedarkannya. Karena sanksi yang diterapkan di lingkungan TNI AD sudah tegas dan jelas yaitu pecat bagi pengguna apalagi pengedar.
Hal itu disampaikan Danrem 023/KS Kolonel Inf Lukman Hakim melalui Kasi Intelrem 023/KS, Letkol Inf Budy Suradi pada sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi seluruh Prajurit dan PNS Korem 023/KS, Senin (24/06/2024)
Sebelum kegiatan sosialisasi dimulai, seluruh Prajurit baik Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Korem 023/KS melaksanakan Tes Urine.
Kegiatan ini melibatkan BNNK Tapanuli Selatan yang dipimpin Ibu Siti Sarifah Lubis, SKM.
Danrem mengatakan, maraknya peredaran dan pemakaian narkoba di Indonesia memang sangat memprihatinkan. Tidak hanya kalangan orang dewasa yang menjadi sasarannya, namun juga wanita dan anak-anak dan bahkan ditemukan beberapa kasus tentang keterlibatan Prajurit dan PNS TNI AD.
“Sudah banyak yang diberhentikan secara tidak hormat dari dinas keprajuritan,” ungkap Danrem.
Maka dengan itu, Danrem menilai, sosialisasi ini perlu sebagai upaya untuk mencegah terhadap berbagai cara yang dilakukan oleh para bandar Narkoba yang berusaha memanfaatkan anggota TNI, maupun keluarganya dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Kepada seluruh Prajurit dan PNS untuk dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya, sehingga setiap personel mengerti betul kerugian yang ditimbulkan apabila terlibat Narkoba. Diharapkan Prajurit dan PNS TNI AD khususnya Korem 023/KS bersih dari Narkoba,” tegas Danrem. (Red)