Buntut Pungli di Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, PB Alamp Aksi Demo Kejatisu

Annanews.co.id || Medan Johor – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB Alamp Aksi) menggelar aksi demontrasi di Kejatisu dan Kantor Gubernur Sumut di Kota Medan, Senin, 26 Februari 2024

Ketua Umum PB Alamp Aksi Eka Armada
mengatakan adanya dugaan praktik “pungutan liar” di Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut yaitu dugaan pungli terhadap bahan bakar minyak subsidi untuk nelayan di Belawan.

“Diduga aksi pungli tersebut dilakukan dengan cara melakukan penambahan harga jual BBM ke nelayan,” kat Eka kepada wartawan.

Dia mengungkapkan informasi yang kami peroleh bahwa dalam sebulan, berkisar dua juta liter BBM bersubsidi dikeluarkan atas rekomendasi Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut kepada pihak penyalur dan diterima oleh pemilik kapal.

“Dimana kita ketahui bahwa BBM jenis solar bersubsidi mencapai harga Rp. 6.800,00/liter. Namun diduga kuat bahwa BBM tersebut dijual dengan harga Rp. 7.000,00/liter,” bebernya.

Lanjutnya menjelaskan artinya, terdapat selisih harga Rp. 200,00 dalam setiap liternya. Jika dikalikan dua juta liter, maka pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut diduga melakukan pungli sebesar ±Rp. 400.000.000,00/bulan.

“Kami menduga kuat bahwa praktik pungli tersebut dilakukan secara terstruktur dan melibatkan beberapa pihak,” kata Eka.

Tidak hanya itu, sambungnya, oknum Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut berinisial HSS patut diduga telah melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 tahun 2023.

“Dimana saudara HSS diduga ikut serta menyebarkan video ajakan untuk memilih salah satu calon DPD RI asal Sumut melalui pesan singkat (WhatsApp) dengan nomor ’08xxxxxxxx86,” kata yang telah memegang buktinya.

Berdasarkan hal tersebut di atas, tegas Eka, maka PB ALAMP AKSI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Polda Sumut dan Kejati Sumut agar segera mengusut tuntas dugaan prakti pungli yang kami sebutkan di atas.

2. Mendesak Polda Sumut dan Kejati Sumut agar segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut terkait dugaan praktik pungli yang kami sebutkan di atas

3. Mendesak Polda Sumut dan Kejati Sumut agar segera mengusut tuntas aliran dana terkait dugaan prakti pungli yang kami sebutkan di atas

4. Mendesak Pj. Gubernur Sumut untuk segera mencopot saudara HSS dari jabatannya selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, karena diduga kuat terlibat dalam dugaan praktik pungli yang kami sebutkan di atas

5. Meminta DPRD Sumut untuk segera membentuk pansus untuk mengungkap dukaan praktik pungli di Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut

6. Mendesak Bawaslu Sumut agar segera memproses secara hukum dugaan pelanggaran UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 tahun 2023 yang dilakukan oleh saudara HSS. (Red)

Exit mobile version