Breaking News : Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa

Annanews.co.id || Bali – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Kamis Tadi (2/5)  mengamankan Bendesa Adat Berawa, Badung yang berinisial KR, Pihaknya diamankan lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap investor.

Penangkapan dilakukan di Caffe Casa Bunga, Renon, Denpasar.  

Kepada Awak Media Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana mengatakan KR selaku Bendesa Adat Berawa telah melakukan pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh seorang pengusaha inisial AN dengan pemilik tanah di Desa Adat Berawa.

“Saudara KR meminta sejumlah uang sebesar Rp 10 milyar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan seorang pemilik tanah,” terang Ketut Sumedana saat konfrensi pers, bertempat di Kantor Kejati Bali, Kamis (02/05/2024).

Sumedana mengatakan proses transaksi antara KR dan AN telah berlangsung dari bulan Maret 2024.

Dimana Pertama, sebesar Rp 50 juta untuk proses memperlancar administrasi jual beli tanah.

Selanjutnya, hari ini KR meminta kembali kepada AN dengan alasan uang adat, budaya dan keagamaan.

“AN pun menunaikan dengan memberikan uang sebesar Rp 100 juta. Dimana uang tersebut kita sudah amankan dalam operasi penangkapan tadi di Cafe Cassa Bunga, Renon,” terangnya.

Lebih lanjut Sumedana meyakini bahwa korban pemerasan KR tidak hanya satu orang investor, melainkan mungkin beberapa orang investor yang juga menjadi korban. Namun, pihaknya masih akan mendalami.

Sumedana menegaskan penangkapan ini dilakukan untuk menjaga nama baik Bali di mata investor internasional dan nasional. Pihaknya pun berharap paska kejadian ini, tidak ada investor yang menjadi korban oknum tertentu yang mengatasnamakan adat dan budaya Bali.

“Kami akan selalu mengintip dan memonitoring segala upaya terkait dengan pemerasan ini,” terangnya.

Disamping KR, dalam operasi tangkap tangan tersebut, Kejati juga mengamkan AN selaku pengusaha dan barang bukti uang sebanyak Rp 100 juta. (Red)

Exit mobile version