Annanews.co.id || Bogor – Polri melalui Polresta Bogor Kota membongkar industri rumahan pembuat cokelat ganja di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Melalui pengungkapan ini, Kepolisian mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing berinisial NC (19), MI (19), DP (18), dan FS (21) selaku produsen.
Diketahui para tersangka memproduksi cokelat ganja hingga 1 kilogram per hari dengan modus memasarkan barang tersebut lewat social media maupun secara langsung. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis yakni UU Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, serta UU RI No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
“Jadi ini adalah modus varian terbaru dari narkotika jenis ganja yaitu coklat ganja. Kita amankan dari empat orang tersangka berinisial NC (19), MI (19), DP (18) dan FS (21),” tutur Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H., (Tim)