Annanews.co.id || Denpasar 26/8/2024 – Maraknya penjarakan kemerdekaan perempuan di kalangan kantor polisi yang seyogyanya tempat masyarakat mendapat keadilan hukum,malah beli kambing jadi beli sapi.
Hal tersebut yang dialami oleh AY seorang pemudi masih berstatus mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Bali.Kemerdekaannya dirampas Dijeruji Besi hanya tuduhannya sebagai endors sebagai market.
Yang lucunya adm nya malah dilepaskan dengan gampang setelah menginap satu malam disel,Ita Delita sebagai admin daripada aplikasi yang di duga aplikasi judol dengan endors MS Glow.
Ay di tangkap 25/7/2024 dengan proses penangkapan yang tidak ada SOP.
Ay ditangkap pada tanggal 25/07/2024 dan ditahan pada tanggal 26/07/2024 tanpa di dampingi oleh kuasa hukum diduga terjadi pengarahan dari penyidik SATRESKRIM Polresta Denpasar agar Ay tidak menggunakan hak nya sebagai tersangka, padahal seharusnya amanat UU mewajibkan ancaman hukuman diatas 6 tahun ,”wajib” mendapat bantuan hukum walaupun dapat penolakan dari tersangka.guna melindungi tersangka dari kesewenangan wenangan penegak hukum pada umumnya khususnya dalam hal ini penyidik Polresta Denpasar.
Adapun awak media mengkompirmasi lewat via Wa kepada ,humas Polresta membalas bahwa status kasus sudah naik kekejaksaan katanya,sedangkan pembebasan Ita Delita humas tidak berikan jawaban hingga saat ini.
Adapun Kasad reskrim Polresta Laoren dan Kanit Nengah Seven Sampeyan selalu menghindar alasan dipercepat katanya.
Kuasa hukum Ay ,
I Nyoman Kantun S.H,
Andi Hakim Nasution,S.H
Fovi Mogardian Setiawan, S.H.,M.H.
dan team mengatakan kami berjuang keras serta sangat menyayangkan bahwa Polresta Denpasar sudah Tidak propesional kerja,bahkan kami bersurat tidak pernah dibalas,apa untungnya seorang mahasiswi ditahan sedangkan bandarnya dilepas,ujar Kantun kepada media.
Ada kejanggalan tidak sesuai prosedur,kami sudah melayangkan surat ke Ombusmand,Polda Bali,Mabes Polri guna keadilan untuk AY yang terlecehkan kemerdekaannya mendapat pendidikan,Andy mengakhiri. (Red)