Abaikan Pasal 303 KUHP, Gudang di Pasar 7 Menjadikan Lokasi Judi Tembak Ikan, APH Seakan Tutup Mata

Annanews.co.id || Labuhan Deli – Maraknya tindak pidana perjudian tembak ikan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan membuat warga resah. Diantaranya di Jalan Veteran Pasar 7, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Hasil amatan awak media saat dilokasi terdapat belasan mesin dari berbagai jenis seperti tembak ikan, bola putar dan lain-lain. Berada di dalam sebuah gudang yang cukup luas, dapat menampung puluhan pemain.

Pengusaha dapat meraup keuntungan puluhan hingga ratusan juta dalam sehari.

Masyarakat sangat resah dengan banyaknya judi tembak ikan, berharap pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan dapat membasmi meja judi tembak ikan seperti sebelumnya.

Seolah-olah petugas kepolisian tutup mata, padahal lokasi tersebut dekat pemukiman warga dan lapangan sepakbola.

“Udah lama buka tempat judi ini bang, hampir setiap hari pemainnya rame kadang ada yang naik mobil. Udah resah kali ada judi disini,” ungkap warga sekitar yang enggan disebutkan namanya

Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, namun bisa beroperasi dengan leluasa.

Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan aplikasi WhatsApp terkait adanya perjudian di Pasar 7 mengatakan, “Silahkan ke kasi humas polres belawan ya,” ucapnya singkat.

Sementara itu Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Suranta dikonfirmasi enggan menjawab hingga berita ini diterbitkan. (Red)

Exit mobile version