Wartawan Fast Respon se – Indonesia, Bisa Terima Dumas Soal LP Yang Lambat Penanganan Oleh Kepolisian

Annanews.co.id || Jakarta – Ketika Awak Media Mengkonfirnasi Kepada Ketua OKK Persatuan Wartawan Fast Respon, (PW FRN) Habibi ST , Minggu (3/3), terkait langkah Ketua Umumnya mengurangi Terlibat di Organisasi lain, untuk fokus di Organisasi Fast Respon Nusantara.

Habibi mengatakan, selain Ketumnya Fokus sebagai Aktivis Perlindungan Hutan dan Lingkungan, diapun konsen dunia Pengacara, menangani Laporan Polisi (LP) yang dianggap mandek, slow respon ditangani Kepolisian.

” Kalau ada LP Lambat ditangani Polisi, Lapor ke Ketum Kami, Pasti di Respon Beliau itu, ” tegas Ketua OKK PW FRN ini.

Habibi mengatakan masyarakat tidak terlalu pusing, jika perkaranya tidak tuntas di Selesaikan Kepolisian lapor saja kepada Ketua Umum PW FRN Agus Flores.

” Segala persoalan LP tidak ditindak lanjuti Polisi Pasti tuntas,” tegas Putra Banten tersebut.

” Terakhir ini dia tangani 2 Perkara laporan LP dianggap tuntas,” ujar Ketua OKK FRN ini.

Lanjut Habibi, Wartawan Fast Respon Se Indonesia Dapat Menerima Aduan Masyarakat (Dumas) terkat Laporan Polisi tidak di Tindak Lanjuti.

Yang selanjutnya Laporan Tersebut, diserahkan kepada Ketua Umum Persatuan Wartawan Fast Respon Agus Flores .

” Kapolda, Kapolres dan Jajaran Bisa dilapor, jika LP Masyarakat tidak dihiraukan atau lambat penanganannya,” tegas Habibi.

Habibi mengatakan untuk laporan aduan kepada agus flores dapat melalui email: pengacaraphasivic@gmail.com atau melalui whatshap 082346057901. (Red)

Exit mobile version