Usut Dugaan KKN Seleksi Administrasi CPNS Pemprovsu

Annanews.co.id || Medan – Ketua Penggiat Antikorupsi Sumut Syamsul Gultom
mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terkait lolosnya 146 pelamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
menjadi memenuhi syarat (MS) di seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprovsu Tahun 2024.

Hal ini ditegaskan Syamsul kepada wartawan di Medan, Selasa (1/10) merespon lolosnya 146 pelamar TMS untuk seleksi lanjutan sesuai surat No 800.1.2.2/557/2024 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pengadaan CPNS di lingkungan Pemprov Sumut) Tahun 2024 tertanggal 28 September yang diunggah di laman resmi sumutprov.go.id.

Menurut salah satu eks Sekretaris LSM di Sumut ini, pihaknya meminta proses lolosnya para pelamar itu diungkap transparan, dan tidak boleh ditutup-tutupi.

“Dari ribuan peserta yang mendaftar, kita melihat ada hal yang patut disorot, termasuk laporan dugaan dari peserta TMS yang dinyatakan tidak MS, padahal pemberkasannya sama, dan tidak ada kesalahan,” katanya.

Dengan adanya laporan pelamar yang tidak dapat melanjutkan proses selanjutnya karena telah kalah seleksi, kita patut menduga ada permainan bahkan praktik KKN.

“Mungkin saja ada kedekatan, pengaruh atau rekomendasi yang pihak tertentu, sehingga 146 pelamar TMS menjadi MS, dan selebihnya tidak dapat lagi meneruskan proses lanjutan, yakni ujian,” katanya.

Semua itu, lanjut Syamsul yang juga Ketua Forum Jurnalis Pemprovsu ini harus diungkapkan transparan, agar pelamar atau masyarakat mengetahui proses seleksi terbebas dari praktik KKN.

Menyikapi hal itul Sekda Provsu Arief S. Trinugroho itu menegaskan, pelamar TMS telah melakukan sanggahan terhadap Hasil Seleksi Adminitrasi selama tiga hari mulai tanggal 20-22 September 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Panitia Seleksi telah melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar dan didapatkan bahwa sebanyak 146 pelamar TMS.

Peserta Seleksi yang nama dan nomor registrasi-nya tercantum pada lampiran pengumuman ini dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Terkait dengan pelamar yang tidak lolos di seleksi berikutnya, Sekda dalam suratnya menyebutkan, peserta seleksi ada yag sudah dinyatakan lolos oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemprovsu.

Namun di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, yang telah ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Badan Kepegawaian Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian/Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemprovsu dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *