Annanews.co.id || Labuhan Batu Selatan – Tak tanggung – tanggung Sekwan DPRD yang Berinisial RW Adakan kekecewaan jurnalis Labuhan Batu Selatan dalam rangka rapat Paripurna pelantikan sekaligus Pengambilan Sumpah anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Selatan, masa bakti 2024 – 2029 yang berlangsung tepat pada Hari Rabu 25/09/2024 di gedung DPR Jalan Lintas Gunung Tua Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Desa Sosopan.
Terindikasi menjadi Bahan jadi sorotan para awak media di Kabupaten Labuhan Batu Selatan Ketika awak media Labuhan Batu Selatan datang untuk mengadakan Peliputan rapat paripurna pelantikan sekaligus pengambilan sumpah anggota DPR, para awak media merasa tidak dibutuhkan untuk tidak di publikasikan Alias terkesan di abaikan Dinas Sekwan DPR Labusel.
Yang Anehnya lagi para awak media Labusel tidak diizinkan masuk ke ruangan Rapat Paripurna pelantikan untuk mengadakan peliputan, hanya diarahkan untuk mengambil dokumentasi peliputan para media Labuhan Batu selatan diarahkan di lantai 2 oleh Kabag Fasilitas perlengkapan.
Sewaktu Sekwan di jumpai untuk mempertanyakan guna di Konfirmasi awak media Labuhan Batu selatan baik dari media elektronik dan Online terkait anggaran pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan selesai acara tersebut.
Dalam hal ini sekretaris Dewan (Sekwan) Riswanto mengatakan bahwa anggaran di DPR yang pertahunnya hanya Rp.400. 000.000, bahkan itu pun tak sampai , Riswanto selaku sekwan menjelaskan” anggaran acara ini masih memakai dana pribadi saya sendiri” berapa nanti dana yang habis rapat paripurna pelantikan di acara ini baru kita SPJ kan, setelah anggarannya keluar baru diganti dana pribadi saya. Perlu kami jelaskan bahwa, untuk anggaran media kami tidak kami anggarkan, ini pun saya sudah pening cari pinjaman kesana – sini. Terangnya.
Di tempat yang sama Awak media mempertanyakan masalah uang pemberian yang di pulangkan awak media, Riswanto selaku sekwan menjawab ‘ itu uang tidak dari anggaran acara ini, uang itu dari kantong pribadi saya, dan perlu saya jelaskan kami tidak ada menganggarkan untuk media, Jelasnya.
Dari penjelasan Sekwan Riswanto awak media berkesimpulan, bahwa tidak menerima uang sebagai pengganti minyak beberapa oknum jurnalis yang di berikan melalui staf Humas kepada beberapa awak media, bahkan sebagian jurnalis menilai tindakan yang dilakukan Dinas Sekwan Riswanto besar dugaan Kami sebagai bentuk pelecehan dan mengindahkan UU pokok pers nomor : 40 tahun 1999. Artinya Bahwa Dinas Sekwan menghalangi dalam peliputan jurnalis. (Red)