Annanews.co.id || Mandailing Natal – Mengikuti perkembangan proses hukum dan tenggang waktu yang harus dipenuhi, mendengar cerita berkas perkara yang bolak balik dari jaksa ke penyidik disebabkan berkas perkara yang diserahkan penyidik kepada jaksa belum lengkap secara formil, maksudnya tentang tupoksi dan kewenangan EEL yang berkaitan dengan rekrutmen calon PPP 2023 belum lengkap secara materil, dilanjutkan maksudnya adalah tentang bukti-bukti apakah EEL pernah menerima uang dari calon PPK atau dari para tersangka/terdakwa.
Faktanya tidak satu orang saksipun yang menerangkan pernah memberikan uang kepada EEL.
Kesimpulan jaksa berkas perkara EEL dinyatakan belum lengkap secara formil dan materil, demikianlah pernyataan Saudara Ridwan Rangkuti, SH,MH selaku kuasa hukum saudara EEL, diskusi sehat pada WA Group Alak Mandailing (GAM) pada tanggal 24 September 2024 tepatnya pada pukul 14:24 WIB.
Menyikapi keterangan saudara Ridwan Rangkuti SH,MH, saya Muhammad yakuf Hasibuan SH turut memberikan pandangan hukum terkait persoalan ini. Tentang status tersangka ketua DPRD Madina yang belum juga dipulihkan Oleh PIHAK POLDASU kembali seperti kehormatannya semula, Padahal seperti yang dikatakan oleh saudara Ridwan pada keterangannya diatas, Menegaskan EEL tidak bersalah. Dengan demikian FINAL dalam pemahaman Hukum saya yang masih pemula , Sudah Semestinya POLDASU mencabut status tersangka saudara EEL dan memulihkan kembali nama baiknya yang tercederai dikurun waktu 6 bulan terakhir, mengingat saudara EEL adalah Ketua DPRD kabupaten Madina yang mana dipundaknya dititipkan kehormatan yang tinggi sebagai pengemban amanah Rakyat se-kabupaten Mandailing Natal. (Red)