Selama Februari 2024, Polresta Jambi Berhasil Ungkap 7 Kasus Tindak Pidana Narkoba Serta Amankan 10 Tersangka

Annanews.co.id || Jambi – Bertempat di Aula Loka Manginti Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi pimpin Konferensi pers di dampingi Kasi Propam AKP Imam Budiyanto , Kasat Narkoba Kompol Johan Christi Silaen , Kasi Humas Ipda Dedi Haryadi serta tim Satnarkoba Polresta Jambi

Disampaikan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, dari pengungkapan tujuh kasus tersebut berhasil diamankan 10 orang pelaku.

“Selama bulan Februari, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil ungkap 7 perkara narkotika dengan 4 perkara sabu, 1 perkara ganja, 2 perkara pil ekstasi dengan tersangka yang kita berhasil amankan sebanyak 10 orang tersangka. 9 diantaranya laki-laki dan 1 perempuan.”

“Pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat, serta analisa terhadap beberapa kasus narkotika yang berhasil kita ungkap,” jelasnya

Adapun di TKP pertama di seputaran Kecamatan alam barajo kota Jambi tersangka dua orang inisial AP 23 tahun warga Musi Rawas Utara Sumatera Selatan RA 23 tahun warga Kota Jambi barang bukti 8 paket sabun seberat 33,74 gram.

Kemudian di TKP ke 2 di seputaran Kelurahan Sungai Kambang Kecamatan Telanaipura kota Jambi tersangka 1 orang inisial FV 27 tahun warga Batanghari barang bukti sabuk 5,61 gram ekstasi 710 butir. TKP ketiga di seputaran beringin Jambi tersangka satu orang inisial H 23 tahun warga Kabupaten Kerinci dengan barang bukti sabu 31,22 gram.

TKP ke 3 di seputaran Pematang Sulur lanaipura kota Jambi tersangka dua orang inisial di 29 tahun warga Kota Jambi 27 tahun warga Kota Jambi barang bukti sabu 1,1 gram, 101 gram dan 51,20 gram alat hisap sabu.

TKP 4 di seputaran beliung Kecamatan alam barajo tertangkap satu orang inisial H 44 tahun warga kota Jambi barang bukti sabu 0,4 gram ganja 1000 gram / 1 kilogram.

TKP 5 di seputaran Kelurahan Palmerah tersangka dua orang inisial S 34 tahun warga Tanjung Pinang Kepulauan Riau dan IS 40 tahun warga Kota Jambi.

TKP ke 6 inisial IS 40 tahun warga Kota Jambi barang bukti 2 butir pil ekstasi dan 1,47 gram sabu

Dan TKP ke-7 di seputaran Kenali Besar Kecamatan alam barajo tersangka satu orang inisial m 45 tahun warga Aceh barang bukti 1150 pil ekstasi.

Ditegaskan Eko Wahyudi, para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana sumur hidup.

“Untuk total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amankan untuk sabu seberat 1695,74 gram, tentunya apabila dirupiahkan maka barang bukti yang berhasil diamankan setara dengan Rp 2 miliar lebih. Sementara untuk ekstasi yang berhasil kita amankan sebanyak 1860 butir, ini setara dengan Rp 651 juta. Dan ganja yang berhasil diamankan sebanyak 1000 gram atau 1 kg.”

“Dan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa komitmen Polri untuk menindak tegas para pelaku narkotika khususnya di kota Jambi. Para tersangka ada yang berperan sebagai bandar, sebagian pengedar. Sabu ada yang berasal dari Kepri yang masuk melalui Malaysia,” ujar Eko Wahyudi. (Red)

Exit mobile version