Annanews.co.id || Jakarta – DPR telah mengesahkan UU Imigrasi dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Tahun 2024-2025, Kamis (19/9).
Salah satu poin penting yakni terkait pasal yang mengatur tentang penyediaan senjata api untuk pejabat imigrasi tertentu.
“Penambahan subtansi Pasal 3 Ayat 4 terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi senjata api yang jenis dan syarat penggunaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim sebelumnya sempat menjelaskan tambahan usulan dalam RUU Keimigrasian tersebut dimaksudkan untuk membela diri. (Red)