Pelanggaran Pemilihan BPD desa Nowa, HPM Nowa Ancam Aksi Jilid II Dikantor Bupati Dompu NTB

Annanews.co.id || Dompu (Rabu, 28 Februari 2024) – HIMPUNAN PEMUDA DAN MASYARAKAT DESA NOWA melakukan Aksi Demonstrasi Pada Pukul 08 : 30 Wita, titik kumpul didepan SDN 03 woja masa aksi berjalan kaki menuju kantor Desa Nowa sambil berorasi menyampaikan tuntutannya dan menjelaskan problem-problem yang terjadi di Desa Nowa, Aksi demonstrasi dikawal oleh Aparat Kepolisian menuju kantor Desa Nowa, sesampai di depan kantor Desa Nowa masa Aksi melakukan Orasi yang di Koorinator oleh Kurniawan, dalam orasinya Kurniawan menyampaikan beberapa tuntutan secara tegas mengenai Keterbukaan informasi Dokumen APBDes Tahun 2024 Bentuk Copy : Soft File/Hard File.

“Kami meminta Kepada Pemerintah Desa agar transparansi terkait pengelolaan ADD, Karena dari kepemimpinan yang dulu tidak ada keterbukaan terkait pengelolaan ADD serta rapat ataupun musyawarah pembahasan RPJMDes dan penetapan APBDes secara transparansi dan oleh karena itu kami meminta dokumen APBDes tahun 2024 agar masyarakat bisa mengontrol mengawasi dari kinerja pemerintah Desa karena memang amanah UU No 6 Tahun 2014 pasal 68 : Hak masyarakat meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, juga di UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, menginstruksi agar terbuka dalam pengelolaan Anggaran Negara yang di peruntukan pemberdayaan, pembinaan serta pembangunan Desa”.

dalam orasi tersebut Korlap memberikan kesempatan kepada Masa Aksi Lainnya, masa aksi atas nama firdaus menambahkan menyampaikan bahwa Menolak Hasil Pemilihan Anggota BPD yang Tidak Sesuai Dengan Regulasi : PERMENDAGRI NO. 110 TAHUN 2016. Karena mulai dari pemilihan anggota panitia pelaksana pemilihan anggota BPD tidak ada keterbukaan atau transparansi mengenai pembentukan panitia pelaksana pemilihan anggota BPD dan juga tidak ada unsur keterbukaan informasi mengenai syarat-syarat untuk menjadi pemberi hak suara bakal calon dan tidak ada keterbukaan syarat-syarat untuk menjadi bakal calon anggota BPD maka dari itu cacat secara konstitusi dan melanggar asas demokrasi. Firdaus dengan tegas menyampaikan bahwa kondisi demokrasi di Desa Nowa cacat melanggar asas demokrasi serta asas Pancasila, asas demokrasi serta transparansi tidak dijalankan oleh pemerintah Desa Nowa.

Selama orasi berlangsung tidak ada etikat baik Kepala Desa Nowa bapak Syarifuddin untuk menemui masa aksi, sehingga masa Aksi merasa kecewa dan mengancam akan melakukan Aksi Jilid II.

“Kami akan melakukan aksi jilid II sampai Aspirasi kami di tanggapi secara serius bahkan akan melakukan aksi dikantor Bupati Dompu agar memberhentikan penerbitan SK Anggota BPD yang dalam pelaksanaan pemilihannya cacat secara hukum” Tutup Kurniawan.
Usai menyampaikan orasinya masa Aksi membubarkan diri. (Red)

Exit mobile version