Annanews.co.id || Medan, 19 Oktober 2025— Aksi kekerasan kembali mencoreng rasa aman di tengah masyarakat. Kali ini, kekerasan diduga dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Center Polri Nusantara Provinsi Aceh, Syahbudin Padank. Insiden ini mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua DPW FRN Fast Respon Center Polri Nusantara Provinsi Sumatra Utara, Roy Nasution.
Dalam pernyataan sikap resminya, Roy Nasution menyampaikan kemarahannya terhadap tindakan tidak berperikemanusiaan tersebut. Ia menyebut tindakan OTK terhadap Syahbudin Padank sebagai “biadab dan pengecut”, yang tidak hanya mencederai korban secara fisik maupun psikologis, tetapi juga menyisakan trauma mendalam bagi keluarga besar Syahbudin Padank.
> “Kami dari DPW FRN Fast Respon Sumatra Utara mengecam keras tindakan biadab yang dilakukan terhadap saudara kami, Syahbudin Padank. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap lembaga dan nilai-nilai keadilan yang kami perjuangkan,” tegas Roy Nasution, Jumat malam (18/10).
Roy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kadernya diperlakukan secara keji oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku secepat mungkin.
> “Kami tidak akan tinggal diam. Ini soal harga diri. Kami akan lawan, kami akan kawal hingga pelaku ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Trauma yang dialami keluarga Syahbudin adalah luka kami juga. Jangan anggap enteng!” tambah Roy dengan nada geram.
Selain itu, ia juga menyerukan kepada seluruh jajaran DPW dan DPD FRN Fast Respon di seluruh wilayah Indonesia untuk bersatu dan solid dalam mengawal kasus ini, serta menjaga keselamatan para aktivis dan relawan FRN yang selama ini aktif menyuarakan kebenaran dan keadilan.
Seruan untuk Solidaritas Nasional
Kecaman dari DPW Sumut ini menjadi suara solidaritas yang menguatkan posisi FRN di seluruh Indonesia bahwa kekerasan terhadap satu anggota adalah bentuk ancaman terhadap seluruh jaringan FRN. Dalam kondisi seperti ini, FRN tidak hanya menyerukan keadilan, tetapi juga menunjukkan komitmennya untuk terus mendampingi korban dan keluarganya.
FRN meminta publik untuk ikut mengawasi proses hukum dan tidak membiarkan kasus ini tenggelam begitu saja. Kekerasan, apapun motif dan bentuknya, tidak bisa dibenarkan dalam masyarakat yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia. (Red)