Annanews.co.id || Jakarta, – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas mengumumkan rencana pemerintah untuk melakukan penarikan dana Pemda yang mengendap di perbankan dengan nilai fantastis mencapai Rp233,11 triliun per Agustus 2025.
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan efisiensi likuiditas sektor perbankan sekaligus mendorong percepatan penyerapan anggaran daerah.
“Kalau uangnya nganggur ya kita ambil. Tapi kita juga harus hitung kebutuhan Pemda di awal tahun, Januari–Februari. Kalau memang benar-benar tidak terpakai, ya kita ambil alih dan pindahkan,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (25/9/2025) lalu.
Pernyataan ini memberi sinyal kuat bahwa dana mengendap tersebut dianggap tidak produktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ujar Fahril Fauzi Lubis SE pengamat ekonomi di lubuk pakam, Minggu (12/10/2025).
Lebih jauh, Fahril yang juga bendahara JWI DS menambahkan, Kebijakan ini akan memaksa perbankan untuk lebih adaptif dalam mengelola likuiditas dan mengurangi dana nganggur yang selama ini dapat menekan margin bunga.
Sementara untuk Pemda, kebijakan ini menjadi dorongan agar lebih agresif membelanjakan anggaran sejak awal tahun fiskal, menghindari penumpukan dana yang justru menimbulkan inefisiensi.
Pemerintah pusat juga merencanakan pelonggaran persyaratan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD), guna mempercepat distribusi dana dan mengurangi hambatan birokrasi yang sering memperlambat realisasi anggaran pemerintah daerah.
Menurut Fahril, Dari sisi perbankan, penarikan dana ini menuntut strategi jeli dalam menjaga stabilitas likuiditas dan menyesuaikan portofolio kredit agar dampak jangka pendek dapat diatasi tanpa mengorbankan pertumbuhan bisnis.
Dengan langkah ini, Menkeu Purbaya menunjukkan sinergi antara kebijakan fiskal dan pengelolaan perbankan untuk memperkuat penggunaan dana publik secara lebih produktif, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, Pungkasnya. (Red)