Terkait PBG dan Stay Cross Tanpa Izin, Global Prima National Plus School Merasa Kebal Hukum, Disperkimtaru Kota Medan Bakal Dilaporkan ke APH Langgar UU Pers

Annanews.co.id || Medan – Selain dinilai lamban, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Kota Medan, juga dinilai sangat tertutup atas Laporan Pengaduan masyarakat, terkait adanya Bangunan Liar di Jalan Brigjend Katamso Gang Pribadi Lingkungan 1 Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.

Bukan hanya itu, pihak Dinas bergengsi ini juga cuek terhadap Awak Media yang ingin mengetahui tindak lanjut Surat Laporan Pengaduan tersebut, sampai dimana dan sudah bagaimana. Sehingga kondisi ini menimbulkan lahirnya persepsi miring akan kinerja Disperkimtaru Medan terhadap Komitmen Pemko Medan dalam rangka peningkatan PAD Kota Medan.

Selain itu, juga terkesan menghalang – halangi Tugas Pers untuk mendapatkan informasi terkait adanya Bangunan Liar yang dinilai telah melanggar hukum dan merugikan PAD Kota Medan.

Oleh karenanya, beberapa Wartawan yang bernaung dibeberapa Organisasi Pers akan segera melaporkan Disperkimtaru Kota Medan ini ke pihak hukum karena dinilai telah melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1), di mana telah menghalangi Wartawan melaksanakan tugas Jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

Diinformasikan, Surat Laporan Pengaduan tersebut telah dilayangkan pada tanggal 25 Maret 2024 lalu, oleh salah satu Media Online ke Dinas bergengsi yang satu ini, terkait adanya Pembangunan Gedung Liar yang pengerjaannya sedang berlangsung dikerjakan oleh pihak Global Prima National Plus School, diketahui telah merugikan PAD Kota Medan, karena diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Konteks Surat Laporan Pengaduan tersebut adalah bertujuan untuk mengamankan PAD Kota Medan agar jangan terjadi kebocoran, yang diperbuat oleh oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab, serta tidak mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku, terkait Pembangunan Gedung Baru di Wilayah Kota Medan.

Sayangnya, Disperkimtaru Kota Medan ini sepertinya tidak merespon Laporan Pengaduan tersebut, tertutup bahkan cuek dan acuh terhadap Awak Media yang ingin mendapatkan informasi sejauh mana Laporan Pengaduan tersebut berjalan. Sehingga melahirkan pertanyaan miring lainnya, ada apa Disperkimtaru Kota Medan dengan pihak Global Prima National Plus School.

Bidang Perkim Dinas bergengsi ini melalui Petugas Lapangannya bernama Adan, saat dipertanyakan terkait hal ini, belum lama ini mengatakan, bahwa Laporan Pengaduan tersebut telah memasuki tahap teguran atau peringatan.

“Sudah dikeluarkan Pak SP nya”, sebut Adan dengan gampang.

Namun, ketika dipertanyakan ulang gimana tindak lanjutnya, Adan hanya menjawab belum tau.

“Belum tau Pak”, jawab Adan singkat dengan nada anggap remeh.

Beberapa kali tindak lanjut hal ini juga dipertanyakan Wartawan melalui WA nya, guna mendapatkan foto fisik SP dimaksud, namun Adan memblokir nomor kontak Wartawan, sehingga tidak bisa lagi berkomunikasi.

Saat disambangi kembali, Senin (6/5/2024), dengan gaya sombong dan nada enteng serta cuek akan keberadaan Wartawan, Adan juga menjawab belum tau.

“Belum Tau Pak”, sebutnya ringan, serta berlalu meninggalkan Wartawan.

Hal ini kembali menjadi buah bibir ditengah – tengah masyarakat mempertanyakan, apa saja yang dikerjakan oleh pihak Disperkimtaru yang bernaung dibawah payung Pemko Medan ini.

Serta menduga, adanya permainan kongkalikong antara Disperkimtaru Kota Medan dengan pihak Global Prima National Plus School, sehingga Pembangunan Gedung Baru Sekolah bergengsi tersebut dapat berjalan dengan mulus dan lancar tanpa hambatan, kendatipun diketahui belum mengantongi izin sama sekali.

Dilain pihak, terkait Bangunan Liar Milik Global Prima National School ini, juga telah mendapat Surat Teguran atau Himbauan dari Lurah Sei Mati Nomor : 648/27 Tanggal 19 Maret 2024 mengatakan, bahwa berdasarkan pantauan Petugas Lapangan Kelurahan Sei Mati, pihak Global Prima National School diketahui melakukan kegiatan Mendirikan Bangunan tanpa Plank dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIM B) yang berlokasi di Jalan Brigjend Katamso Gang Pribadi Lingkungan 1 Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun.

Dalam Surat yang ditandatangani oleh Lurah Sei Mati Patimah Harahap SSos itu juga menyebutkan, bahwa berkaitan hal tersebut, dalam peningkatan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang bersumber dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIM B), Lurah Sei Mati menghimbau Pemilik Global Prima National School agar mengurus Surat Izin Pembangunan Gedung Baru tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.

Selanjutnya, Lurah Sei Mati juga menekankan, agar Material Bangunan tidak diletakan sembarangan di badan jalan, sehingga menghalangi akses lalu lalang Warga ke Pemukiman Penduduk. Serta meminta kepada Pemilik Global Prima National Plus School, agar menghentikan kegiatan Proses Pembangunannya. Namun, pihak Global Prima National Plus School tidak mengindahkan hal tersebut dan terus melakukan pengerjaan pembangunan Gedung Baru dimaksud.

Diberitakan sebelumnya, terkait adanya Bangunan Liar milik Global Prima National School ini, Wakil Ketua DPRD H Rajudin Sagala SPdI saat dikonfirmasi Wartawan, Sabtu (23/3/2024) lalu di Wong Solo Gajah Mada Medan mengatakan, agar pihak Dinas Perkimtaru Kota Medan, segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

H Rajudin juga mengatakan, Dinas Perkimtaru Kota Medan tidak harus menunggu laporan masyarakat, karena pemberitaan yang sudah dimuat oleh Media, adalah merupakan salah satu Laporan Masyarakat.

“Karena hal itu sudah merugikan PAD Kota Medan sesuai dengan peraturan yang berlaku”, sebutnya.

Rajudin juga menganjurkan kepada Awak Media, agar mengirimkan Surat Ke DPRD Kota Medan untuk dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) nantinya.

“Yang jelas keberadaan bangunan atau pembangunan gedung yang tidak memiliki Izin, dikategorikan telah merugikan PAD Kota Medan, sebagai sumber pendapatan Kota Medan, itu harus segera ditindak”, sebutnya lagi.

Ditambahkannya, bahwa setiap proses pembangunan gedung, terlebih dahulu harus mengurus izinnya atau PBG, agar sesuai dengan Tata Ruang dan Pemukiman Kota Medan. Dan setelah izin itu dikeluarkan, baru dapat dibangun.

“Jadi jika ada Pembangunan Gedung yang tidak memiliki Izin atau PBG, harus dibongkar oleh instansi terkait. Dalam hal ini Dinas Perkimtaru bekerja sama dengan Satpol PP Kota Medan”, cetusnya.

Namun, hal itu tidak diindahkan dan dianggap sepele oleh Disperkimtaru Kota Medan. Gawatnya, ungkapan Wakil Ketua DPRD Kota Medan ini dianggap bagaikan angin lalu dan radio rusak. Sehingga, kondisi ini membuat pihak Global Prima National Plus School seperti diatas angin dan merasa kebal hukum, walaupun kenyataannya telah merugikan PAD Kota Medan.

Pantauan Wartawan di lokasi Pembangunan Gedung Baru tersebut, sampai saat ini proses pengerjaannya sedang berlangsung dan terlihat para pekerja bangunan sedang melakukan pekerjaan pembangunannya yang hampir rampung dikerjakan.

Bahkan, selain Pembangunan Gedung, terlihat pula Stay Cross kedua, sebagai jembatan penghubung antara Gedung yang satu dengan gedung lainnya, yang dipisahkan oleh keberadaan Gang Pribadi, milik Sekolah ternama ini, telah pula rampung dibangun tepat diatas Gang Pribadi tersebut.

Pihak Global Prima National Plus School, melalui Humasnya Santoso, saat dikonfirmasi via WhatsApp nya, hingga berita ini dimuat belum memberikan tanggapan sama sekali. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *