Terbongkar! Ketua Ormas Petir Diduga Tagih Upeti Rp 5 Miliar dari Perusahaan Raksasa di Riau

Annanews.co.id || Pekan Baru – Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, resmi ditahan penyidik Polda Riau. Sosok yang dikenal vokal dan kerap tampil di publik itu ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum saat hendak menerima uang tunai sebesar Rp150 juta dari pihak perusahaan PT Ciliandra Perkasa di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti kuat terkait dugaan pemerasan bernilai fantastis mencapai Rp5 miliar. Dalam aksinya, Jekson disebut mengancam akan menggelar tujuh kali demonstrasi besar di Jakarta dan menyebarkan berita fitnah yang mencemarkan nama baik perusahaan apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Wadirreskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, menegaskan bahwa kasus ini murni tindak pidana pemerasan, bukan suap atau transaksi timbal balik. Menurutnya, korban tidak dapat dijerat hukum karena uang yang diberikan dilakukan dalam tekanan dan ancaman. “Ini bukan suap-menyuap, tapi pemerasan. Korban justru menjadi saksi pelapor,” ujar Sunhot, Jumat (17/10/2025).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang Rp150 juta, satu unit mobil, beberapa telepon genggam, rekaman CCTV, dan dokumen ormas. Dari hasil penggeledahan rumah tersangka di kawasan Rumbai, turut diamankan laptop, buku tabungan, serta surat dengan kop Ormas Petir yang dikirimkan ke berbagai perusahaan dan instansi pemerintah. Bukti itu memperkuat dugaan bahwa Jekson telah menjalankan praktik serupa sebelumnya.

Dari penyelidikan, diketahui tersangka lebih dulu menyebarkan berita bohong di sejumlah media daring. Ia menuding perusahaan yang menjadi korban terlibat kasus korupsi dan perusakan lingkungan senilai Rp1,4 triliun, padahal tudingan tersebut tidak pernah disertai data atau hak jawab resmi dari pihak yang dituduh. Aksi itu diduga menjadi bagian dari tekanan agar korban memenuhi permintaannya.

Kasus ini kini terus dikembangkan. Penyidik menduga Jekson tidak bekerja sendirian. “Ada indikasi keterlibatan pihak lain. Kami dalami kemungkinan adanya jaringan atau peran anggota ormas yang ikut menikmati hasil pemerasan,” tambah AKBP Sunhot. Polisi juga memastikan akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan nama organisasi untuk menakut-nakuti pihak lain.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri bersama Kemenkumham dikabarkan tengah mengkaji rekomendasi pencabutan badan hukum Ormas Petir. Pemerintah menilai, kebebasan berorganisasi tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan intimidasi atau pemerasan. “Tidak ada yang kebal hukum, apalagi jika berlindung di balik bendera ormas,” tutup AKBP Sunhot. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id