Annanews.co.id || Patumbak – Pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 07.30 wib korban HALIMAH TUSSAKDIYAH warga Jl.Pertahanan Gg Tangkahan Batu Dusun II Desa Sigara-gara memarkirkan sp motor nya jenis Honda Beat Warna Hitam BK 5870 AJV pas di teras rumahnya dengan kuncinya lengket di sp motor yang mana pada saat dia hendak pergi kerja ke daerah Deli Tua sp motor korban sudah tidak ada lg di teras rumahnya atas kejadian tersebut korban buat laporan Polisi ke Polsek Patumbak.
Setelah Laporan Polisi kasus pencurian sp motor di terima SPKT POLSEK PATUMBAK selanjutnya Kapolsek Patumbak KOMPOL FAIDIR SH,MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU JIKRI SINURAT SH,MH bersama PANIT I IPTU M.Y DABUTAR SH,MH dan PANIT II IPDA ELLYS SITORUS SH,MH agar memimpin langsung TEAM URC RESKRIM melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian sp motor yg di laporkan oleh korban Halimah Tussakdiyah.
Dari hasil pemyelidikan yg lakukan oleh TEAM URC RESKRIM di bawah Pimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak IPTU JIKRI SINURAT SH,MH dan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku sedang berada di daerah sigara-gara Kec.Patumbak.
Atas dasar hasil penyelidikan dan informasi tersebut TEAM URC RESKRIM langsung bergerak ke lokasi persembunyian pelaku dengan melakukan pengintaian dan setelah di pastikan pelaku sedang berada di tempat tidak lama kemudian di lakukan pengrebekan dan tanpa perlawanan yang berarti pelaku berhasil di amankan bersama barang bukti sp motor honda Beat BK 5870 AJV warna hitam selanjutnya pelaku beserta barang bukti di boyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya.
TEAM URC RESKRIM kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sp motor pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 wib di bawah pimpinan Pak Kanit Reskrim, ujar Kapolsek Patumbak.
Pelaku pencurian sp motor yg kita amankan tersebut bernama YOPI HERMAWAN TARIGAN, 20 Tahun, Islam, Wiraswasta, Jl.Pertahanan Gg Tangkahan Batu Desa Sigara-gara Kec.Patumbak, sambung Kapolsek Patumbak
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 ( enam ) tahun. (Red)