Team URC Polrestabes Medan dan Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Genk Motor SMB

Annanews.co.id || Medan – Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 wib telah terjadi tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yg di alami oleh korban *Z.H.L , 17 Thn , Kristen , Pelajar , Jl.Martoba II Kel.Timbang Deli Kec.Medan Amplas*

Dmana pada saat itu korban sedang melintas menaiki sp motor Honda Revo di Jl.SM Raja simpang Jl.MG Manurung tepatnya depan PT.Trakindo dan sekitar 10 ( sepuluh ) orang anggota Genk Motor SMB ( Setan Malam Berdarah ) menggunakan sp motor dan juga senjata tajam langsung menyerang korban dan membawa lari sp motor nya korban langsung teriak minta tolong.

Pada saat kejadian Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak sedang melaksanakan Patroli melihat kejadian tersebut dan langsung melakukan pengejaran serta berhasil mengamankan dua orang pelaku serta barang bukti sp motor yg di rampas para pelaku dan juga alat yg di gunakan para pelaku seperti parang,sabit dan juga panah beracun berhasil di amankan sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Pelaku beserta barang bukti yg di amankan langsung di bawa ke komando selanjutnya di lakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.

Team gabungan berhasil mengamankan pelaku lainnya di daerah ujung Serdang dan juga daerah Jl.Ayahanda,keseluruhan pelaku di boyong ke Polsek Patumbak guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun para pelaku Genk Motor SMB ( Setan Malam Berdarah ) yg berhasil di amankan adalah

1.Aldo Maicheal
Saragih,19
Thn,Kristen,Jl.Turi Gg
Kelapa Kel.Timbang
Deli Kec.Medan
Amplas
2.Natanael Manurung,18
Thn,Kristen,Jl.Dame Gg
Rela Kel.Timbang Deli
Kec.Medan Amplasm
3.Benny Maikhel
Manalu,19Thn,Jl.Dame
Gg Rohani Kel.Timbang
Deli Kec.Medan
Amplas
4.E.P.M,16 Thn warga
Desa Marendal II
Kec.Patumbak
5.G.S.S,16 Thn,Warga
Desa Marendal II
Kec.Patumbak
6.R.A.V.D,17 Thn,Warga
Tanjung Morawa
Kan.Deli Serdang
7.A.M.A.T,17 Thn,Warga
Kel.Timbang Deli
Kec.Medam Amplas

Kepada para pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 Tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *