Tak Efektif! Prabowo Akhiri Satgas Saber Pungli Warisan Jokowi

Annanews.co.id || Jakarta, 18 Juni 2025 — Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut aturan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang diteken Prabowo pada 6 Mei 2025.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 1 Perpres 49/2025 sebagaimana salinan resminya yang telah dipublikasikan.

Pembentukan Saber Pungli sebelumnya merupakan bagian dari komitmen Jokowi ketika menjabat untuk memberantas praktik pungutan liar yang marak terjadi di layanan publik. Satgas ini berada di bawah kendali Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dalam konsideran Perpres 49/2025 disebutkan, pencabutan ini dilakukan karena pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif lagi. Pemerintah menilai perlu dilakukan penyederhanaan agar pemberantasan pungutan liar bisa dijalankan melalui mekanisme lain yang lebih efisien.

Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan lebih rinci dari pihak Istana terkait strategi lanjutan dalam pemberantasan pungli setelah pencabutan ini.

Selama hampir sembilan tahun berjalan, Saber Pungli telah menjadi garda depan dalam menindak praktik pungli di berbagai sektor, mulai dari layanan pemerintahan, kepolisian, hingga dunia pendidikan. Berbagai operasi tangkap tangan (OTT) juga sempat dilakukan oleh Satgas ini.

Dengan keputusan pencabutan ini, publik menanti langkah baru pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo untuk memastikan upaya pemberantasan pungli tetap berjalan efektif. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id