Tahap II, Polres Simalungun Serahkan Tiga Tersangka Aniaya Anak Dibawah Umur ke Kejari

Annanews.co.id || Simalungun – Satuan Reskrim Polres Simalungun melalui Kanit Perlindungan Penemuan dan Anak (PPA) IPDA Ricardo B.F. Pasaribu, SH., MM menyerahkan atau melimpahkan tiga tersangka tindak pidana Penganiayaan anak dibawah umur dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada hari Kamis (21/11/2024) siang pukul 11.30 Wib.

Ketiga tersangka itu yakni Rinto Pardomuan Nainggolan, Nimrot Sidabutar dan Mangantar Sidabutar.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH pada hari Jumat (22/11/2024) pagi mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun tentang Pemberitahuan hasil Penyidikan sudah lengkap (P21).

Perbuatan tidak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur itu dialami korban berinisial IPN yang terjadi pada hari Jumat (26/11/2024) siang sekira pukul 13.30 wib di teras depan rumah milik Mangantar Sidabutar yang terletak di Nagasaribu Nagori Panombean Huta Urung Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun.

Pada saat proses penyidikan terhadap ke tiga tersangka tidak di lakukan penahanan, karna di persangkakan melanggar Undang undang perlindungan anak Pasal 80 ayat 1.

Namun setelah berkas perkara di kirim dan di teliti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun mengembalikan berkas perkara tersebut karena masih ada kekurangan.

Selanjutnya penyidik melengkapi berkas Perkara dilengkapi dan kembali dikirimkan ke JPU. Lalu, setelah diteliti, JPU menyatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap (P21) sehingga pada hari Kamis (21/11/2024) Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan Tahap II dengan menyerahkan ketiga tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Simalungun.

Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana “Setiap orang dilarang Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan, atau Turut serta Melakukan Kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Setelah dilakukan tahap II, JPU melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dan akan segera disidangkan,” Pungkas AKP Verry. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *