Sudah Dihukum Seumur Hidup Namun HP Tidak Dikembalikan Oleh Polsek Sunggal, Ada Apa…???

Annanews.co.id || Medan – Penyidik pembantu atau juper (juru periksa) di Polsek Sunggal bernama Bripka Taufik Akbar diduga menggelapkan handphone milik korban pembunuhan bernama Rita Jelita Sinaga.

Kasus sudah selesai dan terdakwa telah di vonis seumur hidup, namun handphone kesayangan Rita tak kunjung dikembalikan. Sehingga tim kuasa hukum keluarga Rita membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut, Propam Mabes, Kabareskrim, Irwasum dan Kapolri.

Akan tetapi, handphone itu tidak kunjung dikembalikan Bripka Taufik yang saat ini sedang ikut seleksi SIP tahun anggaran 2025.

Paul J J Tambunan SH MH mengaku bahwa belum dikembalikannya handphone Rita kepada keluarganya merupakan bentuk dugaan penggelapan atau dugaan
Obstruction of justice hal ini dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum

“Mengarah ke penggelapan itu bang ataupun , walaupun handphone ada sama Bripka Taufik tapi tidak dikembalikan juga, itu masuk unsur penggelapan Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum Seharusnya handphonenya itu dikembalikannya jika sejak berkas penyidikan pembunuhan anak korban dilimpahkan kekejaksaan, nyatanya sampai putusan Pengadilan Barang Bukti itu tidak ada dimasukkan dalam berkas maupun putusan Pengadilan Negeri Lubuk Paka dengan Nomor Perkara: 1252/Pid.B/2024/PN Lbp ,” ungkap Paul, Kamis (20/2/2025) siang.

Kemudian, Paul mengaku bahwa orang tua Jelita bernama B Sinaga sudah pernah meminta handphone itu. Namun tidak diberikan.

“Pernah diminta, tapi kata Bripka Taufik bahwa handphone itu akan di serahkan ke jaksa dan akan dihadirkan dipersidangan. Padahal, selama bergulir persidangan di PN Lubuk Pakam. Alat komunikasi itu tidak juga dihadirkan. Ini yang membuat kami membuat laporan ke Bapak Kapolri, Irwasum, Kadiv Propam dan Kabid Propam Polda Sumut,” tambahnya.

Dalam perkara ini, keluarga almarhum Rita meminta agar pimpinan Polri menindaklanjuti surat itu, sudah bolak balik dumas dikirimkan sejak tanggal 03 Januari 2025 selanjutnya 30 Januari 2025, 31 Januari 2025 dan 08 Februari 2025

“Telah terjadi dugaan melanggar kode etik. Bripka Taufik harus diperiksa dan diberikan sanksi, kembalikan handphone korban dan diungkap apa motivasi menggelapkan barangbukti handphone tersebut,” terangnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *