Sorotan Publik Kini Tertuju Pada Dinas Pendidikan Labusel, Mencuatnya Dugaan Praktek Pungli Proses Penempatan Jabatan Kepala Sekolah TK, SDN dan SMP Negeri

Annanews.co.id || Labuhanbatu Selatan, 8 Juni 2025 – Sorotan publik kini tertuju pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatra Utara, menyusul mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penempatan jabatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP Negeri di wilayah tersebut.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang enggan disebutkan namanya mengaku diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat untuk memperoleh atau mempertahankan jabatan kepala sekolah. Nominal yang disebutkan bervariasi, berkisar antara Rp160 ribu hingga Rp200 ribu per siswa, berdasarkan data jumlah peserta didik yang terdaftar di aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sekolah masing-masing.

Jika benar terjadi, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam sistem kepegawaian, serta berpotensi melanggar hukum yang berlaku.

Salah seorang tokoh pemekaran Kabupaten Labuhanbatu Selatan, M. Hasibuan, turut angkat bicara. Dalam keterangannya kepada media pada Minggu (2/6/2025) pukul 14.23 WIB, ia menyampaikan keprihatinan atas keluhan sejumlah kepala sekolah yang mengaku terbebani permintaan dana untuk mempertahankan jabatannya.

“Ada keluhan dari beberapa kepala sekolah yang diminta menyetor hingga Rp180 ribu per siswa. Mereka merasa tertekan, namun tetap memenuhi permintaan tersebut karena takut kehilangan jabatan,” ujarnya. Ia juga menyebut dugaan bahwa permintaan tersebut berasal dari pihak tertentu yang memiliki pengaruh, namun belum dapat disebutkan identitasnya demi alasan verifikasi.

Informasi serupa juga diterima tim JPPOS dari Kecamatan Silangkitang. Beberapa kepala sekolah mengaku harus mencari pinjaman karena tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut.

“Kami sudah pernah menjabat sebagai kepala sekolah, dan merasa malu jika harus turun jabatan begitu saja. Akhirnya kami terpaksa pinjam sana-sini,” ujar salah satu sumber yang meminta agar namanya dirahasiakan.

Menanggapi isu ini, masyarakat berharap penegak hukum, khususnya Polres Labuhanbatu Selatan dan instansi terkait, segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Instruksi Presiden Republik Indonesia yang secara tegas meminta aparatur negara memerangi pungli dan praktik korupsi sudah sangat jelas. Namun, publik mempertanyakan efektivitasnya jika dugaan semacam ini masih terjadi tanpa tindakan konkret dari aparat penegak hukum.

Redaksi menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan ini. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi pihak-pihak yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini. Investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mencari kebenaran dan menjaga profesional. (Red/PP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id