SKGR Tanah di Labuhan Batu Jadi Polemik : Pj. Kades S – 6 Diduga Beri Keterangan Bohong, Terancam Pidana

Annanews.co.id || Labuhan Batu – Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Paralegal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong Keadilan dan Hukum, melalui anggotanya Suheri Can, menyampaikan keterangan pers terkait dugaan pemberian keterangan bohong dan palsu oleh Pj. Kepala Desa S-6 terkait keabsahan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Keterangan ini disampaikan sebagai respons atas pernyataan Pj. Kepala Desa S-6 kepada penyidik yang menyatakan bahwa SKGR dengan Nomor Register 593/39/III/S-6/2023 tertanggal 13 Maret 2023 adalah sah dan terdaftar di Kantor Kecamatan.

Suheri Can dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pernyataan tersebut. “Saya menduga Pj. Kepala Desa S-6 telah memberikan keterangan bohong dan palsu,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima awak media, Rabu (20/08/2025).

Ketidaksetujuan ini didasarkan pada beberapa fakta. Pertama, Pj. Kepala Desa S-6 diduga tidak memahami proses penerbitan SKGR karena belum menjabat saat surat tersebut diterbitkan. Suheri Can menekankan bahwa kesaksian Pj. Kepala Desa tidak dapat dijamin kebenarannya kecuali dapat menunjukkan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah dan Surat Keterangan Tidak Sengketa.

Kedua, SKGR tersebut diduga tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan, yaitu Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah dan Surat Keterangan Tidak Sengketa. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Ketiga, Pj. Kepala Desa S-6 disebut mengetahui adanya sengketa kepemilikan tanah antara Sumini dan keponakan Arbangi, almarhum suami Sumini. Pj Kepala Desa bahkan sempat memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak yang bersengketa dan hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Labuhan Batu.

Suheri Can mengingatkan bahwa memberikan keterangan palsu di hadapan penyidik adalah pelanggaran hukum yang serius dan dapat diancam pidana penjara sesuai Pasal 242 KUHP.

“Saya meminta kepada Penyidik Satreskrim Polres Labuhan Batu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keabsahan dokumen tersebut dan dugaan pemberian keterangan bohong oleh Pj. Kepala Desa S-6,” tegasnya. Ia juga mengingatkan semua pihak yang terlibat untuk memberikan keterangan yang benar demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.

LSM Teropong Keadilan dan Hukum berharap keterangan pers ini menjadi perhatian serius bagi pihak-pihak terkait demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan menghindari potensi konflik yang lebih besar di masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id