Annanews.co.id || Langkat, – Gejolak hebat mengguncang Koperasi BMT Pradesa Mitra Mandiri. Bukan gejolak ekonomi biasa, melainkan badai besar yang dipicu oleh dugaan penggelapan dana nasabah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, menimpa ratusan bahkan mungkin ribuan warga Kabupaten Langkat dan sekitarnya. Amarah dan keputusasaan membuncah dari para nasabah yang hingga kini masih menunggu pencairan dana deposito mereka, sejak tahun 2018 hingga saat ini.
Kasus ini bukan sekadar masalah keuangan semata, melainkan sebuah tragedi kepercayaan yang telah dilanggar secara sistematis dan keji. Kesaksian demi kesaksian mengungkap praktik-praktik curang yang diduga dilakukan oleh pengelola koperasi, menjadikan BMT Pradesa Mitra Mandiri sebagai simbol kegagalan tata kelola dan penghianatan terhadap kepercayaan para nasabah.
Salah seorang nasabah yang telah menjadi anggota sejak tahun 2011 mengungkapkan penderitaannya. Ia dan banyak nasabah lainnya terjerat dalam pusaran krisis keuangan yang melanda koperasi, terutama sejak pandemi COVID-19.
Namun, keterangan ini dibantah oleh fakta bahwa krisis keuangan Koperasi BMT Pradesa Mitra Mandiri tidak memiliki hubungan langsung dengan pandemi. Dugaan kuat mengarah pada mismanagement dan penyelewengan dana yang dilakukan oleh oknum tertentu di dalam koperasi.
Lebih mengejutkan lagi, kesaksian mantan manajer koperasi, Tridarma Yoga, yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Langkat, membongkar segala kebusukan yang terjadi di dalam BMT Pradesa Mitra Mandiri. Tridarma Yoga menyatakan bahwa sebagian besar dana nasabah telah mengalir ke rekening pribadi pengelola koperasi, Dedek Pradesa, serta ke rekening istri, abang kandungnya, dan digunakan untuk pelunasan pembayaran tanah.
Bukti-bukti berupa rekening koran dan percakapan WhatsApp yang memperlihatkan instruksi langsung dari Dedek Pradesa untuk mentransfer dana nasabah ke rekening-rekening tersebut telah diserahkan sebagai barang bukti. Bahkan, penarikan dana melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) juga dilakukan secara langsung oleh Dedek Pradesa.
Berdasarkan kesaksian dan bukti-bukti yang ada, Dedek Pradesa diduga kuat telah melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
– Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan: Dedek Pradesa diduga telah menggelapkan dana nasabah yang dipercayakan kepadanya sebagai pengelola koperasi. Besaran kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah, mengakibatkan penderitaan ekonomi yang luar biasa bagi para korban.
– Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan: Sebagai pengelola koperasi, Dedek Pradesa diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara menggelapkan dana nasabah.
– Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Dedek Pradesa diduga telah melakukan penipuan dengan cara memanipulasi informasi keuangan koperasi dan menjanjikan keamanan dana nasabah yang pada kenyataannya tidak terpenuhi.
– Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Perbuatan Bersama-sama: Jika terbukti ada pihak lain yang terlibat dalam aksi penggelapan ini, mereka juga akan dikenakan pasal ini.
Sebelum nya Dedek Pradesa juga pernah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan pasal yang sama, tapi sayang nya laporan tersebut di SP 3 oleh dengan alasan tidak cukup bukti .
Integritas dan profesionalisme kepolisian POLDA SUMATERA Uutara dipertaruhkan dalam kasus ini .
Dalam waktu dekat para nasabah akan melaporkan kembali Dedek Pradesa kePolda Sumut guna menuntut hak hak mereka kembali.
Mereka menuntut keadilan dan pengembalian dana mereka yang telah digelapkan. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan koperasi harus dipulihkan, dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan keuangan seperti ini harus menjadi langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Ketidakadilan yang dialami para nasabah BMT Pradesa Mitra Mandiri tidak boleh dibiarkan begitu saja. Keadilan harus ditegakkan, dan para pelaku harus dihukum seberat-beratnya. (Red)