Sidang Prapid Edy Suranta Gurusinga di PN Lubuk Pakam Diwarnai Aksi Demo Aliansi Masyarakat Pancur Batu

Annanews.co.id || Deli Serdang – Sidang Lanjutan Praperadilan Edy Suranta Guru Singa Di PN Lubuk Pakam memanas, ribuan Massa Aliansi Masyarakat Kecamatan Pancur Batu aksi demo di Depan Kejari Deliserdang, pada Jum’at. (5/4/2024)

Rina Lestari Sembiring SH. MH, Hakim yang memimpin Persidangan Praperadilan Edy Suranta Guru Singa alias Godol, membuka sidang dan mempersilahkan supaya pihak Termohon segera menghadirkan saksi.

Saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak Termohon yakni POLRI Cq POLDASU Cq, Polrestabes Medan Cq berdasarkan surat nomor 3/Pid.Pra/PN LBP, yaitu Otocarlos Simbolon, Bripda Dikky Anugerah Sembiring, dan Surya Dharma Sambo.

Saat dicecar pertanyaan oleh Hakim dan Kuasa Hukum Pemohon Edy Suranta Guru Singa alias Godol, keterangan saksi dari Brimob yang turun ke lokasi saat penangkapan, Bripda Dikky Anugerah Sembiring berbelit-belit memberikan jawabannya, ketika ditanyakan terkait dengan tanggal dan hari saat diperiksa di Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan oleh Penyidik, menyatakan pada tanggal 14 Februari 2024, tetapi yang tertulis di dalam BAP tertanggal 13 Februari 2024.

Serta saat Bripda Dikky Anugerah Sembiring, menceritakan kronologi asal usul senpi tersebut, Dikki menyatakan bahwa senpi tersebut adalah milik Edy Suranta Guru Singa alias Godol yang melemparkan senpi tersebut ke semak – semak, tetapi saat Dikky di tanyakkan oleh Kuasa Hukum Pemohon Edy Suranta Guru Singa, bagaimana cara Bripda Dikky mengambil senpi tersebut mengatakan ketika melihat senpi tersebut langsung menelpon atasannya yang juga berada di lokasi penangkapan.

Kemudian ditanyakan lagi pakai apa Bripda Dikky mengambil senpi tersebut sebelum menyerahkan ke Komandannya, Dikky menjawab dengan tangan telanjang, spontanitas suasana ruangan sidang menjadi sedikit ricuh, ada yang tersenyum dan tertawa bahkan ada yang mencibir.

“Inilah salah satu SOP yang telah dilanggar, tidak langsung membuat barang bukti telah cacat”, ungkap Kuasa Pemohon Umar SH.

Lalu Umar SH pun menyatakan, seharusnya berdasarkan SOP Bripda Dikky sebelum mengambil Senpi tersebut harusnya memakai sarung tangan atau mengunakan media lainnya seperti plastik atau tisu.

Masih ditempat persidangan Praperadilan yang sama Saksi berikutnya yaitu Surya Dharma Sambo, rekan dari Dikky Anugerah Sembiring, memberikan penerangan dengan mengunakan Handphone Android pribadinya menyalakan lampu penerangan dari hp-nya.

Ketika kembali ditanyakan hakim dan pihak Kuasa Hukum Pemohon pun berbelit belit memberikan jawaban.

“Jadi terkesan kasus yang menimpa Edy Suranta Guru Singa alias Godol, direkayasa dan telah terstruktur, masif dan teroganisir”, ujar Umar SH dan Rekannya.

“Diharapkan pihak Kejagung RI dan KAPOLRI Listyo Sigit Pramono menjadikan atensi terkait persoalan hukum yang membelit Edy Suranta Guru Singa alias Godol, sebab klien kami membantah atas kepemilikan senjata api, sebab tidak ada unsur yang lengkap dalam perkara Edy Suranta Guru Singa alias ‘Godol’, artinya pasal 184 KHUP tidak ada unsurnya”, Tegas Umar dan Rekan Kuasa Hukum Pemohon Edy Suranta Guru Singa alias ‘Godol’ menutup keterangannya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *