Sidang Lanjutan OTT BOSP dan DAK, Kombes Pol Andry Setiawan Dicecar Banyak Pertanyaan dari Majelis Hakim

Annanews.co.id || Medan – Kasus korupsi yang melibatkan Kompol Ramli Sembiring, mantan PS Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, dan Brigadir Bayu SP memasuki sidang lanjutan Konfrontir menghadirkan para Saksi termasuk Mantan Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setiawan dan Warsidik.

Diketahui diduga mereka telah mengambil keuntungan sebesar Rp 4,75 miliar dari para kepala sekolah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan modus pengaduan fiktif, dengan melibatkan beberapa personil lainnya saat dipimpin oleh Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di Ruang Utama Tipikor Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu.(10/9/25)

Mereka didakwa dengan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Namun, saat para kepala sekolah datang, mereka tidak diperiksa terkait BOSP. Alih-alih, mereka diminta untuk mengalihkan pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2024 kepada Kompol Ramli. Ternyata Kepala sekolah bnyak yang menolak dipaksa untuk menyerahkan fee sebesar 20% dari anggaran proyek tersebut.

Fakta Persidangan Baru

Saat sidang lanjutan berjalan, Ketua Majelis Hakim memcecar banyak pertanyaan kepada para saksi termasuk Mantan Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setiawan beserta timnya tentang SOP dan kemana aliran dana tersebut digunakan.

Saat sidang sebelumnya Kejagung yang telah menghadirkan sembilan (9) orang saksi, fakta persidangan bahwa uang miliaran rupiah tersebut ternyata diterima oleh Topan dan pada saat kejadian Terdakwa Bayu dipaksa Ramli untuk membuat laporan Dumas fiktif, dan yang lebih anehnya kesembilan Saksi Tersebut tidak mengenal siapa Topan yang menjadi orang suruhan Kompol Ramli.

Kompol Ramli saat ini juga masih berkeliaran di luar (tidak ditahan), dengan dalih Mengajukan sidang Praperadilan (Prapid) dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Sehingga Brigadir Bayu Perangin-angin di Berhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Bidang Propam Polda Sumut, namun sangatlah disayangkan sudah jelas bahwa ia mengikuti arahan dan perintah daripada Komandannya.

Kasus ini kini sudah menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum penegak hukum yang seharusnya menjaga integritas institusi, dan menurut pihak keluarga, Bayu juga merupakan orang yang berprestasi di kalangan Krimsus Polda Sumut, namun sayangnya dalam hal ini, dia terlihat tertekan karena dipaksa Komandan serta merasa menjadi Korban (Ditumbalkan) Atasan.

Tim awak media yang bertugas akan terus mengikuti sidang kasus ini untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan aparat penegak hukum (APH). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id