Annanews.co.id || Jambi – Respon Cepat dan gerak cepat kembali BNNP Jambi mengamankan pelaku penyalah guna narkotika , sesuai Komitmen Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko untuk perang terhadap narkoba dan menjadikan Jambi Bersinar .(07/02)
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat guna pengungkapan peredaran Gelap Narkotika Jenis sabu di wilayah Provinsi Jambi .
Tim Dakjar Brantas BNNP Jambi kembali beraksi dan berhasil menangkap pelaku penyalah guna narkotika.
Pelaku yang diamankan
(KS) Palembang, 25 November 1985, Islam,Buruh, Dusun Kota Graha Rt. 08 Mendalo Darat Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi
Dengan barang bukti :
1 (satu) unit Hp merk Real Me C 15.
(SS), Jambi 04 April 1999, Islam, Buruh, Jln. Amin RT. 29 Kel. Danau Sipin Kota Jambi.
Dengan Barang Bukti Uang Tunai sebesar Rp 1.350.000,-
3 (tiga) unit Hp Merk Oppo dan Redmi
Tas Selempang warna biru merk 3 second.
(BS) Jambi 29 September 1994, Swasta,Jln. Halim Perdana Kusuma Gang Bondo III RT. 06 Kel. SEI. Asam Pasar Kota Jambi.
BNNP Jambi mengamankan barang bukti berupa q
Uang Tunai sebesar Rp 2.750.000. 3 (tiga) unit Hp merk Samsung dan Real me. 1 (satu) unit ATM Bank BCA.
d. Uang tunai dalam Toples Rp 490.000,-. Nota Penjualan narkotika jenis sabu. alat narkotika Pirek.
4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisikan sabu.
1(satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang sedang diduga berisikan sabu.
1(satu) butir pil ekstasi warna coklat.
Nama – nama pengguna yang diamankan DI, BP, AM, FA, YM, FMZ,
M, dan H
Kronologis
Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib Tim BNNP Jambi melakukan penyelidikan terhadap (B) yang sering menjual Narkotika jenis Sabu di daerah depan Unja Mendalo, setelah tim melakukan penyelidikan terhadap target tersebut sekira pukul 20.30 Wib Tim BNNP Jambi melakukan giat RPE terhadap target yaitu B dan rekannya tersebut, yang saat itu sedang berada di dalam sebuah ruko bersama rekan nya sedang duduk – duduk didalam ruko.
Selain ketiga pelaku didalam ruko juga terdapat para pengguna sebanyak 8 orang kemudian petugas BNNP Jambi langsung mengamankan B, S dan KS, lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika berupa 4 paket kecil , 1 paket sedang, 1 butir pil ekstasi dalam penguasaan Bayu serta uang hasil penjualan sabu dan nota penjualan sabu, selain itu dari pelaku Sandi juga ditemukan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sabu, Kemudian petugas membawa ketiga pelaku berikut delapan orang pengguna beserta seluruh barang bukti ke kantor BNNP Jambi untuk diproses lebih lanjut.
Selanjutnya BNNP Jambi melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan terhadap jaringan tersebut. (Red)