Annanews.co.id || Manamas – TTU – Melalui Komunikasi Sosial dan pendekatan secara Humanis, Pos Manamas Satgas Yonkav 6/Naga Karimata sukses mendapatkan satu pucuk senjata rakitan jenis Flintlock secara sukarela milik warga yang berinisial YO bertempat di Desa Manamas, Kec. Naibenu, Kab. TTU, Prov. NTT.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han. dalam rilis tertulisnya, Kamis (01/08/2024).
Dansatgas menjelaskan, penyerahan senjata api tersebut merupakan wujud nyata dari kedekatan anggota Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata khususnya Pos Pamtas Manamas dengan masyarakat sekitarnya. Penyerahan senjata oleh Bapak YO tersebut bermula dari Komsos yang dilakukan oleh Danpos Manamas Sertu Roy Efendi dan prajuritnya di rumah Bapak YO. Alhasil, Pos Manamas meraih simpati Bapak YO dan kemudian menceritakan berbagai hal yang ada.
Dengan komunikasi intens yang dilakukan, Danpos Manamas mendapatkan informasi bahwasanya di rumah Bapak YO masih terdapat senjata rakitan peninggalan orang tuanya yang sudah meninggal. Menurut keterangan, almarhum orang tua Bapak YO merupakan pejuang Timor-Timur dan tidak pernah digunakan oleh Bapak YO.
Mendengar keterangan yang diberikan oleh Bapak YO, Danpos Sosialisasikan kepada Bapak YO mengenai aturan kepemilikan Senjata Api ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Setelah perbincangan yang cukup lama, Bapak YO bersedia memberikan Senjata Rakitan jenis Flintlock kepada Pos Manamas dan kemudian melaporkan kepada Dan SSK III. Senjata tersebut akan dibawa ke Mako Satgas untuk diamankan. (Red)