Annanews.co.id || Mandailing Natal Jum’at 11 Oktober 2024 – Ketua Satgasus GRIB Jaya Mandailing Natal beserta rombongan memberikan santunan kepada keluarga korban tertimbun PETI desa Parbatasan Lingga Bayu 100 hari setelah dikebumikan. Alm Saprial meninggal dunia setelah tertimbun saat bekerja di Pertambangan Tanpa Izin (PETI) milik seorang ASN tiga bulan sebelumnya, korban meninggalkan istri dan tiga orang anak yatim yang masih butuh kasih sayang seorang ayah.
Selpita Sari istri korban sangat berterimakasih atas perhatian yang telah diberikan oleh GRIB Jaya Mandailing Natal, saya memiliki seorang suami yang pekerja keras,penyayang, penuh perhatian dan bertanggung jawab kepada keluarga,apapun pekerjaan yang harus di kerjakan, semua di kerjakan oleh beliau, asal bisa membutuhi kebutuhan hidup keluarga, tapi nasib berkata lain, saat bekerja di tambang kejadian naas menimpa suami saya, sebenarnya alm suami saya tahu pekerjaan tambang itu (mendompeng) sangat berbahaya, sering kali ada longsor saat bekerja dan bahaya tertimbun, tapi demi biaya hidup,mau tidak mau harus dikerjakan ucap Selpita di sela kesedihannya.
Irman Ketua Satgas GRIB Jaya mengucapkan turut berduka cita atas apa yang menimpa ibu Selpita Sari,kami dari GRIB Jaya tahu hal ini setelah ada kejadian yang sama korban tertimbun longsor PETI di desa Pulo Padang, di sampaikan kepada kita bahwa tiga bulan sebelumnya ada kejadian seperti ini di Desa Parbatasan korban meninggal juga ucap warga Pulo Padang, mengetahui hal ini kita coba cari tahu langsung kepada rekan kita di Desa Parbatasan, dan benar kejadian tersebut menimpa Alm Saprial, jangan dinilai seberapa banyak yang kami beri ini, ini adalah rasa sadar tanggung jawab sesama manusia, saat kami dengar tidak ada tanggung jawab dari Toke PETI tempat Alm.suami ibu selpita bekerja, bagaimana kedepannya nasib anak-anak Alm.
Di lain tempat Hotman Notari Sipahutar Sekjen Satgas GRIB Jaya sangat menyayangkan kejadian tersebut,korban tertimbun longsoran PETI seperti menjadi hal biasa saja, salah satu kejadian yang sama di wilayah Pulopadang PETI milik Mr.Ir 03 Oktober 2024, dimana seakan-akan semua pihak diam,mirisnya kita mengetahui hal tersebut harus melalui masyarakat sekitar, Camat Lingabayu saat kita tanya melalui telpon seluler tidak dapat kita hubungi, Kapolsek Linggabayu mengarahkan kepada Kanit Res memberikan nomor orang lain untuk di hubungi yang mana kami ketahui bukan dari lingkup kepolisian.
Seterusnya melalui LBH GRIB Jaya kami meminta semua Pihak ( Oknum ) yang bergerak di bidang PETI perlu memperhatikan dan memahami kembali.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,- ( Lima miliar Rupiah).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158, Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaiman dimaksud Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- ( Seratus Miliar Rupiah ).
Berkaca dari kejadian ini,secara nyata Penambangan Ilegal Tanpa Izin sangat marak di hadapan kita khususnya PETI menggunakan mesin dompeng, dalam hal ini kita menyoroti oknum-oknum yang ambil kesempatan, tidak terlepas dari pihak yang harusnya mengawasi dan pihak yang seharusnya menegakkan hukum, seandainya ada pengawasan dan penegakan hukum yang aktif pasti tidak ada nyawa yang melayang sia-sia dalam praktek ilegal ini Tutup Hotman. (Red)