Annanews.co.id || Medan – Satuan Tugas (Satgas) Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Batak Bersatu (DPD PBB) Provinsi Sumatera Utara secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi damai kepada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan. Aksi tersebut direncanakan berlangsung pada Kamis, 30 Oktober 2025, dengan titik kumpul di Markas Satgas DPD PBB Sumut, Jalan Sei Mencirim, Medan. Kamis 17/10/2025.
Surat bernomor 017/S.P/SATGASDPD.PBB/X/2025 itu ditujukan kepada Kapolrestabes Medan c.q. Kasatintelkam Polrestabes Medan, sebagai bentuk pemberitahuan resmi dan permohonan dukungan pengamanan terhadap jalannya aksi yang direncanakan berlangsung damai dan tertib.
Dalam surat tersebut, Satgas DPD PBB Sumut menyampaikan keprihatinan mendalam atas perkembangan proses hukum yang melibatkan seorang pedagang mie bernama Eva Rut Sitompul, pelapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/245/V/2025/SPKT/Polsek Deli Tua/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Mei 2025. Kasus ini dinilai mengalami dinamika karena adanya laporan tandingan dari pihak terlapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1521/V/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 8 Mei 2025.
Satgas DPD PBB menilai situasi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan kriminalisasi terhadap korban, yang disebut sebagai warga kecil pencari nafkah, dalam hal ini seorang pedagang mie. Terlebih, pihak terlapor disebut merupakan oknum pejabat pada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Sumatera Utara.
Aksi damai yang akan diikuti sekitar 500 peserta tersebut akan dilakukan di tiga titik utama, yakni Polda Sumatera Utara, BP3MI Wilayah Sumut, dan Polrestabes Medan.
Adapun poin tuntutan yang disampaikan Satgas DPD PBB Sumut antara lain:
1. Meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan untuk mengawasi serta mengevaluasi penanganan perkara saling lapor antara Eva Rut Sitompul dan terlapor, guna mencegah potensi penyimpangan hukum dan upaya kriminalisasi terhadap pihak pelapor.
2. Mendorong pemanggilan dan pemeriksaan terhadap penyidik/juper atas nama Brigadir Poltak Pasaribu, yang menangani laporan tandingan di Polrestabes Medan, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
3. Menuntut BP3MI Wilayah Sumatera Utara agar memeriksa dan menindak tegas oknum pejabat yang diduga terlibat praktik tidak etis, termasuk dugaan membuka praktik rentenir dan tindakan penganiayaan terhadap pedagang mie yang menjadi korban dalam perkara ini.
Komandan Satgas DPD PBB Sumut, Armed Simbolon, menegaskan bahwa aksi ini akan digelar secara damai, tertib, dan menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi.
“Aksi ini bukan bentuk perlawanan, melainkan wujud aspirasi masyarakat kecil yang mencari keadilan. Kami percaya aparat kepolisian akan menegakkan hukum secara adil dan profesional,” ujar Armed Simbolon dalam keterangannya.
Sementara itu, Johan Aritonang dan Daniel Simanjuntak, selaku koordinator aksi, menegaskan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan aparat keamanan untuk memastikan kegiatan berlangsung kondusif dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Kami berharap tuntutan ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pihak terkait. Harapan kami sederhana — keadilan harus berpihak kepada kebenaran dan rakyat kecil,” tegas Johan.
Satgas DPD PBB Sumut menilai kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memastikan transparansi, profesionalitas, dan keberpihakan terhadap kebenaran substansial. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan serta perlindungan terhadap masyarakat kecil dari praktik intimidasi hukum.
Dengan semangat solidaritas dan kemanusiaan, Satgas DPD PBB Sumut berharap aksi damai ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, serta memastikan hukum benar-benar menjadi alat keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (Red)