Annanews.co.id || Delitua – MK Alias Komeng (44) warga Jalan Benteng Ujung, Dusun III, Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua terpaksa merasakan dingin nya ruangan dan penjara Polsek Delitua yang di Komandoi Oleh Komisaris Polisi Dedy Dharma,SH
Pasalnya, Komeng ditangkap oleh Ipda Syawal Sitepu,SH,MH di Jalan Lestari Durun IV, Desa Mekar Sari kaena memiliki 3 paket narkoba jenis sabu sabu, pada Rabu 24 April 2024 pukul 16.30 wib.
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma,SH Didampingi Plh Kanit Reskrim Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu,SH,MH membenarkan pengkapan tersebut.
“Saat itu, Ipda Syawal Sitepu,SH,MH sedang melakukan patroli rutin bersama tim opsnal dan kita mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa di Lestari sering dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi narkoba, saat itu unit reskrim pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut,” ujar Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat Dedy Dharma.
Setibanya di lokasi, personil unit reskrim Polsek Delitua yang dimpinpin Kanit Ipda Syawal Sitepu,SH,MH melihat seorang laki laki yang dicurigai sedang berdiri di depan rumah warga dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan, petugas terus memantau pria yang dicurigai tersebut, namun pria itu sadar akan dipantau petugas dan saat petugas hendak melakukan penyergapan pria itu langsung berlari dan membuang suatu benda yang dimana setelah diamankan benda itu tak lain tiga paket (3) narkoba jenis sabu sabu.
“Pria yang bernama Komeng tersebut mengakui kepada petugas bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan barang tersebut ia akui didapatkan dari Anto. Untuk penyidikan lebih lanjut terangka bersama barang bukti kami di bawa ke Polsek Delitua untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kami Polsek Delitua akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba,” pungkas Kompol Dedy Dharma,SH yang merupakan Mantan Kapolsek Pancur Batu pada Senin 29 April 2024 Sore. (Red)