Roadshow Penerangan Hukum di Lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur

Annanews.co.id || Jawa Timur – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melanjutkan roadhshow penerangan hukum bersama dengan PT PLN (Persero), kali ini diselenggarakan di Aula PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur pada Kamis 10 Oktober 2024.

Kegiatan roadshow penerangan hukum di PT PLN Jawa Timur ini mengangkat tema ”Strategi Pengamanan Barang dan Jasa Pengelolaan/Pemulihan Aset di Lingkungan BUMN”, yang bertujuan untuk meningkatan pemahaman dan awareness terhadap mitigasi risiko hukum seluruh Pejabat Pengambil Keputusan di lingkungan PT PLN (Persero).

Roadshow penerangan hukum ini merupakan bentuk kerja sama Kejaksaan Agung dengan PT PLN (Persero) dan Serikat Pekerja PT PLN (Persero).

Pada roadshow kali ini, menghadirkan 3 (dua) narasumber yakni dari Badan pemulihan Aset yaitu Joko Yuhono., S.H., M.H., Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S.H. M.H. serta Kasubdit Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan dan Pengamanan Penanganan Perkara pada Direktorat I Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Dr. Fahmi, S.H., M.H.

Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara PLN dan Kejaksaan Agung RI sebagai kunci utama dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan PLN dan memastikan bahwa setiap aspek pengadaan barang jasa dan pengelolaan aset berjalan dengan sesuai ketentuan aturan hukum yang berlaku.

Adapun pengadaan barang jasa dan pemulihan aset di PLN merupakan tata kelola proses krusial yang harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta integritas.

Oleh karena itu, dukungan, arahan dan bimbingan dari Kejaksaan Agung sangat berharga bagi Pejabat Pengambil Keputusan di lingkungan PLN Grup Wilayah Jawa Timur.

Hal itu dilakukan agar PLN dapat menjalankan tugas tersebut dengan tepat, sesuai koridor hukum guna menghindari permasalahan hukum dan mampu mengidentifikasi mitigasi atas risiko hukum yang akan terjadi.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili oleh Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Budi Santoso, S.H.,M.H., Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ismaya Herawardhanie , S.H., M.H, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Sedangkan dari pihak PT PLN (Persero) dihadiri oleh General Manager PT PLN (Persero) UID Jawa Timur Agus Kuswardoyo, Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN (Persero) Yusuf Didi Setiarto yang hadir melalui zoom, Ketua Umum DPP Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Abrar Ali, Bendahara Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Budi Sertianto, Pengurus Serikat Pekerja PT PLN daerah Jawa Timur, EVP Bantuan Hukum PT PLN (Persero) Lindasari Hendayani, serta hadir sebagai peserta adalah Pejabat Pengambil Keputusan di Lingkungan PT PLN (Persero) Wilayah Jawa Timur baik tingkat Unit Induk maupun tingkat Unit Pelaksana termasuk Sub Holding yang berkedudukan di Kota Surabaya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *