Annanews.co.id || Medan – Kasus diduga penipuan dengan modus over kredit mobil mengguncang Kota Medan, menciptakan gelombang keresahan di masyarakat. Di sebuah kawasan yang tenang di Jalan Bersama GG Dame, Bantan, Medan Tembung, sebuah drama penipuan dan perbuatan curang terungkap, mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya pasal 378 dan 372 KUHP. Korban dalam kasus ini adalah Seri Frisca Br Ginting, yang merasa dunia runtuh setelah menjadi korban dari Harvin S.
Dalam skenario yang nyaris seperti adegan film,
Harvin S
menggunakan modus operandi yang begitu licik yakni over kredit sebuah mobil Daihatsu Ayla warna silver tahun 2023. Semua tampak sah dan meyakinkan saat pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan urusan ke kantor leasing untuk melakukan over kredit resmi. Namun, janji tersebut hanyalah ilusi. Pada tanggal 24 Juni 2024, tepatnya hari Senin, mimpi buruk itu dimulai. Terlapor mengingkari perjanjian tersebut dengan liciknya, mengelak, dan menghilangkan jejak mobil tersebut hingga keberadaannya tak diketahui.
Risnawati Nasution SH CPM, selaku kuasa hukum korban, mendesak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk bertindak cepat dan tegas terhadap laporan kliennya, yang terdaftar dengan Nomor: STTLP/ B/2000/VII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 17 Juli 2024.
Dalam pernyataannya yang penuh emosi, Risnawati mengungkapkan bahwa sudah puluhan mobil menjadi korban kejahatan Harvin CS. Bahkan, konspirasi ini melibatkan istri dan orang tua Harvin, yang diduga ikut terlibat dalam transaksi penggelapan ini
Drama semakin memuncak saat Risnawai dalam upaya mencari keadilan, bertemu dengan istri terlapor. Dalam pertemuan yang penuh ketegangan, istri terlapor menantang kuasa hukum untuk melaporkan ke mana saja, sambil menyatakan dirinya tidak takut akan laporan tersebut. Ironisnya, ketika diminta kejelasan terkait over kredit dan posisi mobil, tidak satu pun orang di rumah terduga terlapor memberikan jawaban.
Kasus ini bukan hanya tentang penipuan mobil, tetapi tentang keadilan yang harus ditegakkan di tengah masyarakat yang mulai kehilangan kepercayaan. (Red)