Annanews.co.id || Simalungun – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Jawa menunjukkan profesionalisme dan kecepatan respons dalam menangani kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor R2). Aparat berhasil mengamankan tersangka berinisial Dionsius Pakpahan (27) dari amukan massa sekaligus menyelamatkan nyawa pelaku pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 06.45 Wib di Dusun I Raja Maligas, Nagori Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Kepala Kepolisian Sektor Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa, 4 November 2025, sekira pukul 12.35 Wib, menjelaskan kronologi penanganan kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan oleh korban bernama Agus Hariaman Manurung.
“Kami menerima laporan pengaduan dari Saudara Agus Hariaman Manurung pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 pukul 10.30 Wib. Kejadian pencurian ini sebenarnya terjadi pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 14.00 Wib,” ujar Kapolsek Tanah Jawa membuka penjelasannya.
Kompol Asmon Bufitra mengungkapkan bahwa korban yang berprofesi sebagai ASN di Kantor Camat berusia 34 tahun merupakan warga Dusun I Raja Maligas, Nagori Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja. Sepeda motor milik korban dicuri dari depan rumahnya sendiri.
“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Honda tipe NF125 D warna hitam tahun pembuatan 2003 dengan nomor polisi BK-5332-QC. Motor tersebut diambil dari depan rumah korban,” ungkap perwira berpangkat Komisaris Polisi tersebut menjelaskan barang bukti yang dicuri.
Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut disaksikan langsung oleh dua orang saksi. Saksi pertama berinisial B (14) yang berprofesi sebagai pelajar kelas III SMP, dan saksi kedua bernama Nazwa Aulia Saragih (20) yang ikut orang tua.
“Pada saat kejadian tersebut dilihat dan diketahui oleh saksi bahwa yang melakukan pencurian sepeda motor adalah pelaku yang bernama Dionsius Pakpahan. Saksi melihat dengan jelas pelaku mengambil motor tersebut,” ucap Kapolsek memaparkan keterangan saksi.
Modus yang digunakan pelaku tergolong klasik namun masih kerap terjadi di masyarakat. Pelaku mengambil kesempatan dari kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel di sepeda motor.
“Pelaku Dionsius Pakpahan mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir dengan kunci kontak lengket atau tergantung di sepeda motor. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan,” ujar Kompol Asmon Bufitra menjelaskan modus operandi pelaku.
Yang menarik dari kasus ini adalah kecepatan respons aparat dalam mengamankan pelaku. Pada hari Selasa tanggal 04 November 2025, sekitar pukul 06.45 Wib, korban melihat pelaku melintas di Dusun I Raja Maligas dan langsung melaporkan ke warga sekitar.
“Korban melihat pelaku melintas di dusun I Raja Maligas pada hari Selasa pagi. Warga yang mengetahui pelaku adalah pencuri langsung mengejar dan berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Kapolsek menjelaskan kronologi penangkapan.
Namun situasi menjadi genting ketika massa yang emosional hendak menghakimi pelaku. Di sinilah profesionalisme Polsek Tanah Jawa diuji dalam menyelamatkan pelaku sekaligus menegakkan hukum.
“Alhamdulillah personel kami berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa. Kami datang dengan cepat dan mengevakuasi tersangka ke Polsek Tanah Jawa untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tidak bisa membiarkan main hakim sendiri terjadi,” ucap Kapolsek menegaskan pentingnya penegakan hukum yang benar.
Tersangka Dionsius Pakpahan (27) yang berprofesi sebagai tukang bengkel dan beralamat di Huta V Siranggitgit, Nagori Silakkidir, Kecamatan Huta Bayu Raja mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban dari depan rumah yang pada saat itu kunci kontak lengket di sepeda motor,” ujar Kompol Asmon Bufitra menjelaskan pengakuan tersangka.
Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Barang bukti yang diamankan berupa fotokopi BPKB sepeda motor jenis Honda tahun pembuatan 2003 dengan nomor plat BK-5332-QC atas nama Nina Yuliana yang beralamat di Dusun IV Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Asahan.
“Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 5.000.000. Kami telah mengamankan barang bukti berupa fotokopi BPKB sepeda motor tersebut,” ungkap Kapolsek merinci kerugian korban.
Kasus ini telah diproses sesuai hukum yang berlaku dengan nomor laporan LP/B/424/XI/2025/Polsek Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 04 November 2025.
“Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. Motif pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek menegaskan.
Kapolsek Tanah Jawa mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan.
“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jangan meninggalkan kunci kontak di kendaraan dan laporkan segera jika ada kejadian mencurigakan,” pungkas Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., mengakhiri penjelasannya. (Red)













